JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sepakat memenuhi hak pilih bagi narapidana dan tahanan. Ada sekitar 224.000 narapidana yang mempunyai hak pilih.
Oleh karena itu, Kemenkumham dan KPU akan membuat desk khusus pemilu untuk mempercepat proses persiapan data pemilih warga binaan dan tahanan.
"Jumlah ini merupakan angka yang besar dan harus dipenuhi hak pilihnya. "Ikut dalam pemilu adalah hak semua orang termasuk warga binaan dalam Lapas maupun tahanan yang masih mengikuti proses hukum di Rutan," tutur Yasonna melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/5/2022).
Terkait hal tersebut, Kemenkumham telah melakukan langkah-langkah untuk memenuhi hak pilih warga binaan dan tahanan, salah satunya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pendataan NIK sangat penting karena bisa saja WBP atau tahanan menggunakan nama alias, sehingga menyulitkan pendataan daftar pemilih. "Kemenkumham bekerja sama dengan Dukcapil agar warga binaan terpenuhi haknya untuk menjadi pemilih," ujar Yasonna.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait