Modus Baru Peredaran Narkoba di Bojonegoro, Pelaku Gunakan Game Online

D. AL Mahdi
Kapolres Bojonegoro saat membeberkan barang bukti kasus narkoba. (Foto: iNews Bjn)

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bojonegoro mengungkap 34 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras berbahaya sepanjang Januari hingga Juli 2026. 

 

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran sabu, ganja, dan obat keras berbahaya.

 

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan para pelaku terus mengembangkan berbagai modus operandi untuk menghindari deteksi aparat.

 

"Diketahui, para pelaku terus mengembangkan modus operandi, termasuk memanfaatkan game online dan aplikasi komunikasi sebagai sarana bertransaksi untuk menghindari deteksi petugas," jelasnya.

 

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja, ratusan butir pil Double L, telepon genggam, serta kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

 

Kapolres menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

 

"Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengembangkan jaringan dan mengungkap pihak lain yang terlibat," tambahnya.

 

Polres Bojonegoro juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika sebagai upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network