get app
inews
Aa Read Next : Jokowi Batalkan Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Ini Alasannya

Presiden Jokowi Teken Perpres Penghapusan Kekerasan terhadap Anak, Ini Isinya

Senin, 18 Juli 2022 | 15:02 WIB
header img
Presiden Joko Widodo. Foto : Antara.

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. Perpres diteken pada Jumat (15/7/2022) lalu.

Dalam Perpres disebutkan sejumlah poin penting alasan pemerintah membuat Strategi Nasional (Stranas PKTA) ini. 

"Bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak," seperti tertulis dalam pertimbangan Perpres.

Jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia yang masih tinggi dinilai jadi alasan perlunya optimalisasi peran pemerintah.

Dalam Pasal 1, disebutkan pengertian Stranas PKTA. Stranas PKTA adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak.

"Stranas PKTA dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak," tulis Pasal 3.

Stranas PKTA bertujuan untuk menjamin adanya ketentuan peraturan perundang undangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Stranas PKTA memuat arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak. Stranas juga berisi erangka kelembagaan dan koordinasi.

Strategi seperti yang dimaksud tersebut terdiri atas 7 poin, di antaranya:

a. penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum

b. penguatan norma dan nilai antikekerasan

c. penciptaan lingkungan kekerasan

d. peningkatan kualitas yang aman dari pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh

e. pemberdayaan ekonomi keluarga rentan

f. ketersediaan dan akses layanan terintegrasi

g. pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut