JOMBANG, iNewsBojonegoro.id - Oknum wartawan di Jombang tega mencabuli anak tirinya yang masih SMP. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku bernama Buwadi (51), warga Desa Mojokuripan, Kecamatan Sumobito, Jombang, selama empat tahun, sejak korban kelas 4 Sekolah Dasar (SD) hingga kelas 1 SMP.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadio Nugraha mengatakan, selain mencabuli, pelaku juga kerap memvideokan korban saat mandi. Setelah itu pelaku mendatangi kamar korban dan memasukkan jari ke kemaluan korban. "Tindakan itu dilakukan selama empat tahun. Banyak perilaku seks menyimpang yang dilakukan pelaku," ujarnya, Sabtu (23/7/2022).
Giadio mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku setiap istrinya berangkat kerja di pabrik. Saat itu pelaku sangat leluasa karena hanya tinggal berdua di rumah bersama korban.
Untuk menjalankan aksinya, tersangka kerap mengajak korban menonton video porno terlebih dahulu atau memfoto korban saat sedang mandi. "Pelaku ini juga kerap menakuti korban dengan mengatakan dirinya kenal dengan banyak polisi, sehingga tidak akan bisa ditangkap," katanya.
Perbuatan tersangka ini akhirnya terungkap setelah korban yang tidak tahan dengan perlakuan tersangka nekat mengadu kepada ibunya. Berbekal pengaduan itulah polisi yang sudah memiliki cukup bukti kemudian menangkap tersangka di rumahnya.
Di hadapan polisi, pelaku berdalih khilaf sehingga tega bertindak keji kepada anak tirinya. "Saya khilaf, sebab sering ditinggal istri bekarja," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Prayudianto