BKKD Bojonegoro Rp170 Miliar untuk 330 Desa Cair Satu Tahap, Mekanisme Pengawasan Dipertanyakan
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berencana menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) senilai Rp170 miliar kepada 330 desa pada 2026 mendapat sorotan. Perhatian terutama tertuju pada mekanisme pencairan anggaran yang dilakukan sekaligus dalam satu tahap.
Sorotan tersebut disampaikan Agus Susanto Rismanto, mantan anggota DPRD Bojonegoro periode 2004-2014. Ia menilai pencairan anggaran sebelum pekerjaan dimulai perlu diikuti sistem pengawasan yang kuat untuk mengantisipasi potensi penyimpangan.
Menurut Agus, mekanisme pencairan satu tahap berbeda dengan pola yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. Saat pencairan dilakukan secara bertahap, pemerintah daerah dinilai memiliki kesempatan untuk mengevaluasi progres pekerjaan sebelum menyalurkan anggaran berikutnya.
“Beberapa tahun lalu tiga tahap saja banyak yang dipenjara, tahun kemarin dua tahap juga banyak laporan penyimpangan. Tahun ini satu tahap sebelum bekerja sudah dicairkan. Ini akan meningkatkan potensi korupsi,” ungkap Agus, Senin (28/9/2026).
Agus mengatakan, pencairan bertahap dapat digunakan sebagai salah satu instrumen pengendalian. Pencairan berikutnya dapat dikaitkan dengan persentase penyelesaian pekerjaan sehingga pemerintah daerah mempunyai dasar untuk menunda penyaluran apabila pelaksanaan di lapangan belum memenuhi ketentuan.
Selain menjadi instrumen evaluasi, pola tersebut menurut dia dapat mendorong pelaksana pekerjaan menjalankan kegiatan sesuai perencanaan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Tahun ini hanya satu tahap, dan itu di awal sebelum pekerjaan dimulai. Menurut saya kok tambah bahaya, karena tim mitigasi juga jumlahnya terbatas. Tentu wajar jika kita bertanya bagaimana pengawasannya,” katanya.
Selain mempertanyakan pola pencairan BKKD 2026, Agus menyoroti pelaksanaan program serupa pada 2025. Ia mempertanyakan tindak lanjut terhadap sejumlah laporan yang disebut telah masuk ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Agus juga menyinggung informasi mengenai adanya pengembalian kerugian negara dari pelaksanaan pekerjaan di desa. Menurut dia, apabila memang terdapat desa yang telah mengembalikan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan atau penanganan perkara, informasi tersebut perlu disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai keterbukaan informasi mengenai penanganan kasus dan pengembalian kerugian negara dapat membantu masyarakat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan BKKD.
“Kenapa Pemkab tidak berani mengumumkan mana saja desa yang telah mengembalikan kerugian negara. Dengan keterbukaan, masyarakat juga akan ikut mengawasi program tersebut di tahun ini,” pungkasnya.
BKKD merupakan salah satu skema bantuan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kepada pemerintah desa untuk mendukung pembangunan fasilitas umum. Anggaran tersebut antara lain dapat digunakan untuk pembangunan jalan, jembatan, serta fasilitas lain yang menunjang aktivitas dan perekonomian masyarakat.
Dalam beberapa tahun terakhir, pelaksanaan program tersebut juga pernah berkaitan dengan perkara hukum. Pada tahun anggaran 2021, perkara BKKD antara lain mencuat di Desa Deling, Kecamatan Sekar, dan Desa Punggur, Kecamatan Purwosari.
Perkara di wilayah Kecamatan Padangan juga pernah menyeret sejumlah kepala desa, rekanan, hingga mantan pejabat pemerintah daerah ke proses hukum.
Sementara pada tahun anggaran 2022, perkara BKKD mobil siaga berujung pada penetapan lima tersangka. Mereka terdiri dari empat penyedia dan satu kepala desa.
Dengan nilai anggaran Rp170 miliar untuk 330 desa pada 2026, mekanisme pencairan dan pengawasan menjadi bagian penting dalam memastikan program BKKD berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengubah mekanisme pencairan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) pada 2026. Dana yang sebelumnya dicairkan secara bertahap kini akan disalurkan sekaligus 100 persen dalam satu tahap.
Pencairan BKKD tersebut ditargetkan mulai dilakukan pada Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari penyesuaian pengelolaan anggaran desa di tengah menurunnya kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro.
Pada 2026, alokasi BKKD Bojonegoro tercatat sebesar Rp170 miliar. Angka tersebut turun cukup tajam dibandingkan alokasi pada 2025 yang mencapai Rp806 miliar.
Penurunan anggaran tersebut terjadi setelah pemerintah pusat melakukan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD), yang turut berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah.
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan, perubahan mekanisme pencairan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan desa, perkembangan regulasi, serta upaya meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan BKKD.
Penyesuaian tersebut juga dilakukan di tengah penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi yang berpengaruh terhadap struktur APBD Kabupaten Bojonegoro 2026.
Meski ruang fiskal daerah mengalami penurunan, pemerintah kabupaten tetap menempatkan pembangunan desa sebagai salah satu prioritas untuk mendorong pemerataan pembangunan hingga wilayah pelosok.
Guna mencapai tujuan itu, Pemkab Bojonegoro menggelar Penguatan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksanaan BKKD di Lantai IV Partnership Room. Giat ini dihadiri Forkopimda dan kepala desa se-Kabupaten Bojonegoro.
"Pemkab Bojonegoro dalam merealisasikan program harus selalu patuh regulasi. Hasil evaluasi kita hari ini, penyerapan BKKD dipermudah cukup satu kali tahap pencairan 100 persen. Targetnya di Oktober sudah bisa diserap langsung secara utuh. Kami minta Tim Pelaksana (Timlak) difungsikan dengan baik agar pelaksanaan di lapangan berjalan lancar," ujar Wabup Nurul.
Nurul juga memaparkan bahwa alokasi BKKD yang diberikan Pemkab Bojonegoro kepada desa telah berlangsung secara berkelanjutan dari tahun ke tahun.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro Djoko Lukito mengatakan, pencairan BKKD sebesar 100 persen dalam satu tahap menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap pembangunan dan masyarakat desa.
"Komitmen Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati luar biasa dalam memperhatikan desa. Meskipun anggaran APBD mengalami penurunan, Pemkab Bojonegoro tetap memberikan bantuan anggaran yang sangat signifikan untuk perlindungan dan kemajuan masyarakat desa," tegas Djoko Lukito.
Djoko menambahkan, perubahan mekanisme pencairan juga telah diikuti dengan penyesuaian regulasi di tingkat daerah. Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2024 telah disesuaikan untuk mengakomodasi mekanisme pencairan BKKD satu kali tahap.
Pemkab Bojonegoro meminta pemerintah desa dan Tim Pelaksana (Timlak) memastikan seluruh tahapan administrasi dilakukan secara tertib. Pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran tersebut juga harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan mekanisme baru tersebut, pemerintah daerah berharap pencairan BKKD dapat lebih efektif sekaligus mempercepat pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan di tingkat desa.
Editor: Arika Hutama