JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan tetap perlu melakukan penelaahan atau asesmen terhadap pemohon yang mengajukan perlindungan yaitu istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau Ibu P. Putri diketahui telah mengajukan permohonan perlindungan pada 13 Juli 2022 lalu perihal kasus tewasnya Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK, Achmadi menjelaskan istri Ferdy Sambo masih belum bisa menjalani asesmen psikologis yang diminta oleh LPSK. Achmadi menjelaskan bahkan sebelumnya LPSK juga sudah mendatangi kediaman Putri untuk melakukan asesmen tersebut.
"Pada prinsipnya LPSK itu juga mandiri ya, bagaimana keadaan Ibu P itu juga perlu pendalaman lebih lanjut sehingga kita bisa segera memutuskan," ucap Achmadi, Selasa (2/8/2022).
Menurut Achmadi, LPSK masih perlu melakukan penelaahan meski kuasa hukum Putri, Arman Hasni mengungkapkan kondisi kliennya masih dalam trauma berat. Achmadi pun menegaskan asesmen sebagai proses pendalaman permohonan perlindungan dapat dilakukan di mana saja.
"Saya mesti menyampaikan LPSK perlu melakukan pendalaman dan penelaahan lebih lanjut atas semua permohonan dari siapa saja. Meskipun kemarin LPSK juga sudah datang ke rumah Ibu P, memang waktu itu juga belum bisa (melakukan asesmen), jadi masih kita tunggu," tutur Achmadi.
Sebelumnya, kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis mendatangi LPSK untuk menjelaskan kliennya belum bisa memenuhi panggilan asesmen. Dia bersama tim menghadirkan tiga psikolog guna memberikan konfirmasi secara detail kondisi Ibu P yang dalam trauma berat.
"Jadi begini, kedatangan kami sebenarnya ke LPSK adalah sesuai dengan undangan yang disampaikan kepada kami oleh LPSK untuk meminta kehadiran klien kami guna melakukan asesmen," kata Arman, Senin (1/8/2022).
Menurut Arman, kedatangannya yang mengikutsertakan tiga psikolog pribadi Ibu P agar menjelaskan secara klinis kondisi trauma berat yang dialami kliennya.
"Kami meminta psikolog hadir mendampingi ke LPSK untuk menjelaskan kondisi klien kami dan saat ini masih dalam keadaan terguncang serta trauma berat. Sehingga ketiga psikolog dapat menjelaskan karena kami juga bukan ahlinya," tutur Arman.
Editor : Prayudianto