get app
inews
Aa Text
Read Next : Vonis 1,5 Tahun Barada E, Mahfud MD : Terima Kasih kepada Hakim,Jaksa dan Pengacara yang Profesional

Penyidik Polres Jaksel dan Polda Metro terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Diperiksa Irsus

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 23:40 WIB
header img
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi. Foto : Div Humas Polri.

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri akan memeriksa seluruh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) dan Polda Metro Jaya lantaran diduga menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Penyidikan terus dikebut.

Obstruction of Justice tersebut diduga dilakukan oleh penyidik Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya lantaran memproses dua laporan, yakni percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan kekerasan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

"Semua penyidik yang bertanggungjawab terhadap laporan polisi sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Menurut Andi, diprosesnya dua laporan polisi tersebut adalah upaya untuk menghalang-halangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya. Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," ujar Andi.

Dua laporan polisi yang dimaksud kategori Obstruction of Justice tersebut, awalnya dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan lalu ditarik ke Polda Metro Jaya serta dinaikan statusnya ke penyidikan. Kini, dua laporan itu dihentikan oleh Bareskrim Polri lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana. 

"Bahwa perkara ini statusnya sudah naik sidik. Kemudian berjalan waktu kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua ternyata ini menjawab dua LP tersebut," ucap Andi.

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. 

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. 

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut