get app
inews
Aa Read Next : 691 Kasus Kerja Jurnalistik Terjadi Sepanjang 2022, Paling Banyak Media Online

Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding ke Divkum Polri

Senin, 29 Agustus 2022 | 14:49 WIB
header img
Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto : Istimewa.

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding terkait vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik. Pengajuan banding diajukan oleh oleh Divisi Hukum (Divkum) Polri sebagai pendamping sidang. 

Dalam sidang Komisi Kode Etik, mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka dari lima orang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tersebut justru diberhentikan secara tidak hormat.

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa banding kliennya telah resmi dilakukan oleh Divkum Polri. "Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).

Dia menjelaskan, terkait dengan memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo. Pihaknya memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.

Sementara terkait dengan isi dalam memori banding, Arman menyerahkan kepada pihak Divkum selalu orang yang mendampingi saat melakukan banding. 

Editor : Prayudianto

Follow Berita iNews Bojonegoro di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut