get app
inews
Aa Text
Read Next : Soroti Praktik Titipan, Mahfud MD Sebut Rakyat Hanya Dapat 10 Persen Kuota Masuk Polri

SIM Digital Korlantas Polri Resmi Hadir, Simak Cara Aktivasi Lewat Smartphone

Senin, 15 Juni 2026 | 14:35 WIB
header img
Foto ilustrasi seorang polwan menunjukan SIM digital di smartphone. (Foto: Gemini)

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat transformasi layanan publik berbasis teknologi dengan menghadirkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital. Inovasi ini memungkinkan masyarakat mengakses dokumen SIM langsung melalui telepon pintar secara praktis dan cepat.

Kehadiran SIM digital menjadi salah satu langkah Polri dalam memberikan layanan yang lebih modern, efisien, dan mudah dijangkau. Selain memudahkan akses dokumen, layanan ini juga menjadi solusi bagi pengendara yang kerap lupa membawa SIM fisik saat berkendara.

Melalui aplikasi Digital Korlantas, pengguna dapat menyimpan dan menampilkan SIM mereka secara elektronik ketika diperlukan, termasuk saat pemeriksaan oleh petugas di lapangan. Aplikasi tersebut tersedia untuk perangkat berbasis Android maupun iOS melalui Play Store dan App Store.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa proses aktivasi SIM digital dapat dilakukan dengan mudah setelah aplikasi terpasang di perangkat pengguna.

“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, dikutip dari laman resmi Korlantas, senin (15/6/26).

Setelah proses registrasi dilakukan, sistem akan melakukan verifikasi secara otomatis melalui basis data terintegrasi milik Korlantas Polri. Apabila data yang dimasukkan sesuai dengan identitas pemilik, SIM digital akan langsung aktif dan tersimpan dalam akun pengguna.

Tidak hanya itu, aplikasi Digital Korlantas juga memungkinkan masyarakat menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun. Fitur tersebut memberikan kemudahan bagi pengguna yang memiliki beberapa kategori izin mengemudi, seperti SIM A dan SIM C.

Dengan seluruh dokumen tersimpan dalam satu platform digital, pengguna tidak perlu lagi membawa banyak kartu fisik saat beraktivitas. Kemudahan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi sekaligus memberikan pengalaman layanan yang lebih praktis bagi masyarakat.

Penggunaan SIM digital juga dinilai dapat meminimalkan berbagai kendala yang selama ini sering terjadi, seperti kehilangan kartu SIM atau lupa membawanya saat berkendara. 

Di sisi lain, digitalisasi layanan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menyesuaikan pelayanan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa SIM digital dapat digunakan sebagai dokumen resmi ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian di jalan.

“Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas,” pungkasnya.

Karena telah memiliki dasar hukum yang sah, masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan SIM digital sebagai bukti legalitas berkendara. Petugas dapat langsung memeriksa dan memvalidasi keaslian dokumen elektronik tersebut melalui aplikasi Digital Korlantas saat pemeriksaan berlangsung.

Editor : Dedi Mahdi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut