Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : SIM Digital Korlantas Polri Resmi Hadir, Simak Cara Aktivasi Lewat Smartphone
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penghalangan Penyidikan Brigadir J, Nasib Kombes Agus Nurpatria Diputuskan Besok

Senin, 05 September 2022 | 19:30 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Kasus Penghalangan Penyidikan Brigadir J, Nasib Kombes Agus Nurpatria Diputuskan Besok
Sidang ini untuk memutuskan eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria pada Selasa (6/9/2022) besok. Foto : MPI.

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Komisi sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan melanjutkan sidang kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sidang ini untuk memutuskan eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria pada Selasa (6/9/2022) besok.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, sidang ini akan menentukan nasib dari tersangka Kombes Agus Nurpatria sebagai anggota kepolisian. 

"Akan ada digelar KKEP atas nama Kombes ANP," kata Dedi, saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Editor: Prayudianto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut