get app
inews
Aa Read Next : 691 Kasus Kerja Jurnalistik Terjadi Sepanjang 2022, Paling Banyak Media Online

Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding ke Divkum Polri

Senin, 29 Agustus 2022 | 14:49 WIB
header img
Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto : Istimewa.

"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," katanya. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait banding yang telah diajukan oleh Ferdy Sambo. Dia menilai bahwa banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo adalah hak atas putusan sidang etik. 

"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses," kata Sigit di Jakarta, Minggu (28/8/2022).

Terdapat tujuh kode etik yang dilanggar oleh Sambo pada kasus penembakan Brigadir J. Ketujuh kode etik tersebut yaitu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut