Rupiah Kertas Terbaru Diluncurkan, Bagaimana Nasib Uang Lama?
Kamis, 18 Agustus 2022 | 21:28 WIB
Dia menjelaskan, sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
"Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-undang," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah dan BI telah meluncurkan tujuh pecahan Uang TE 2022 pada hari ini, Kamis (18/8/2022). Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Editor : Prayudianto