get app
inews
Aa Text
Read Next : Ada Rocky Gerung, Pengamanan di Kampus IKIP PGRI Bojonegoro Diperketat

Penjual Pentol Keliling di Sidoarjo Bunuh Selingkuhan di Kamar Hotel

Sabtu, 05 November 2022 | 13:46 WIB
header img
Pelaku pembunuhan MA saat di Mapolresta Sidoarjo, Jumat 4.1.2022. Foto: iNews.id/Yoyok Agusta.

SIDOARJO, iNewsBojonegoro.id - Pedagang pentol keliling tega mencekik perempuan selingkuhannya hingga tewas. Pelaku berinisial MA warga Bojonegoro menghabisi nyawa korban F warga Jumputrejo, Sukodono, Sidoarjo di sebuah kamar hotel melati di kawasan Bungurasih, Sidoarjo. 

Pelaku berasil ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Blora Jawa Tengah. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolresta Sidoarjo dan ditahan. 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pembunuhan terjadi pada 1 Novermber lalu di sebuah kamar hotel di kawasan Terminal Bungurasih. "Keduanya cekcok lalu, pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah itu dia kabur membawa motor dan uang korban," katanya, Jumat (4/11/2022).

Kusumo mengatakan, pertistiwa pembunuhan ini bermula ketika korban janjian bertamu dengan pelaku di sebuah hotel melati di Bungurasih. Saat itu korban memesan kamar terlebih dahulu lalu pergi jalan-jalan dengan pelaku. 

"Setelah itu keduanya check in di kamar hotel dan terjadi pertengkaran dan berujung pembunuhan," tuturnya. 

Diketahui, seorang perempuan ditemukan tewas di sebuah kamar hotel oleh seorang karyawan. Temuan itu selanjutnya dilaporkan polisi dan dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat itulah polisi memastikan bahwa perempuan tersebut korban pembunuhan. 

Polisi selanjutnya berhasil mengidentifikasi dari rekaman CCTV dan memburu pelaku. Atas perbuatan ini pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 




 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut