get app
inews
Aa Text
Read Next : 59 Personil Polres Bojonegoro, Mendapat Kenaikan Pangkat

Peras Korban Rp130 Juta, Sembilan Wartawan Gadungan Diringkus Polisi

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:35 WIB
header img
Ilustrasi wartawan gadungan ditangkap polisi. (Foto: AI)

Tangsel, iNewsBojonegoro.id – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh sembilan orang yang mengaku sebagai wartawan terhadap tamu hotel di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Para pelaku meminta uang hingga Rp130 juta dengan dalih korban telah melakukan perbuatan asusila.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para pelaku kini telah diamankan dan dijerat pasal tindak pidana pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

“Pelaku FFT menghampiri korban saat turun dari mobil. KMB ikut mendekati korban, meminta uang Rp130 juta, serta menyediakan mobil Ertiga dan kwitansi,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Modus Terstruktur dan Terencana

Modus pemerasan dilakukan secara terstruktur. Pelaku PS menyediakan rekening untuk menerima uang dan mobil Avanza yang digunakan untuk mengikuti korban. Sementara AC berperan sebagai sopir Avanza yang juga menguntit korban dan menerima bagian Rp750.000.

“RMH merupakan sopir mobil Ertiga yang juga mengikuti korban dan mendapat bagian yang sama. Pelaku lainnya, EIH, AH, dan SFB, juga terlibat dalam aksi mengikuti korban,” jelas Ade Ary.

Kepolisian menyatakan, para pelaku biasa menunggu di sekitar hotel transit untuk mencari pasangan yang keluar dari penginapan. Mereka kemudian membuntuti korban hingga ke tempat tinggal atau kantor korban.

“Setibanya di lokasi tujuan, para pelaku mendekati korban, mengaku sebagai wartawan, lalu menuduh korban melakukan perbuatan asusila di hotel,” ujar Kombes Ade Ary.

Korban Dipaksa Transfer Uang

Dalam salah satu kasus, para pelaku memaksa korban mentransfer uang senilai Rp130 juta agar informasi tersebut tidak dipublikasikan. Karena ketakutan, korban akhirnya mengirim uang sebesar Rp15 juta ke rekening yang disiapkan pelaku.

“Korban merasa takut dan akhirnya mengirimkan uang Rp15 juta, meski sebelumnya diminta hingga Rp130 juta,” ungkap Ade.

Polisi kini masih mendalami peran masing-masing pelaku dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dari aksi jaringan wartawan gadungan ini.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut