get app
inews
Aa Read Next : Peringati HSN 2022, Bupati Anna Ajak Warga Teladani Perjuangan Santri Lawan Penjajah

KUHP Baru Berpotensi Kriminalisasi Jurnalis

Jum'at, 09 Desember 2022 | 21:57 WIB
header img
Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu saat menjadi pembicara di webinar Partai Perindo bertajuk "KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat" pada Jumat (9/12/2022).

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pemerintahan dan DPR. Dewan Pers menilai KUHP baru akan membungkam kebebasan pers dan berpotensi mengkriminalisasi kerja-kerja jurnalis.

Demikian disampaikan anggota Dewan Pers Ninik Rahayu saat menjadi pembicara di webinar Partai Perindo bertajuk "KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat" pada Jumat (9/12/2022).

Ninik menyoroti sejumlah pasal di UU KUHP baru, salah satunya di Pasal 263 yang akan menjauhkan kerja kaum jurnalis dalam mewujudkan demokratisasi melalui kemerdekaan pers.

"Karena (UU KUHP baru) begitu mudahnya akan adanya potensi kriminalisasi terhadap kawan-kawan yang bekerja sebagai jurnalis," kata Ninik.

Menurutnya, dengan telah lahirnya Pasal 263 dan pasal lainnya terkait pers, secara materi akan sulit bagi Dewan Pers untuk melakukan tindak lanjut terhadap UU KUHP baru ini.

Untuk itu, Dewan Pers telah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan meminta perlunya ada dialog terkait dengan pasal-pasal di UU KUHP yang membungkam kebebasan pers. 

"Akhir November lalu, Dewan Pers berkirim surat ke bapak Presiden meminta supaya ada ruang dialogis untuk membahas pasal-pasal krusial tersebut," ungkapnya.



 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut