BOYOLALI, iNewsBojonegoro.id - Seorang perangkat desa tega mensetubuhi berulang kali warganya yang diketahui mengidap disabilitas keterbelakangan mental. Akibatnya korban hamil dan melahirkan seorang bayi.
Perangkat desa di Boyolali ini bernama Murtafik, 62 tahun dicokok Polres Boyolali, Jawa Tengah.
Murtafik, seorang perangkat desa di Kecamatan Simo, kini harus berurusan dengan pihak berwajib karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap tetangganya, M, yang menderita keterbelakangan mental.
Tindakan bejat ini dilakukan pada akhir tahun 2023, sebanyak tiga kali di sebuah kebun, hingga korban hamil dan melahirkan seorang anak.
"Modus pelaku adalah dengan memberikan perhatian lebih kepada korban setelah melakukan aksi bejat tersebut," kata AKBP Budi Adhy Buono, Plt Kapolres Boyolali.
Aksi tersebut terbongkar ketika keluarga korban curiga melihat perilaku korban yang sering mengurung diri. Setelah diperiksakan ke dokter, ditemukan bahwa korban telah hamil sembilan bulan, dan ayah korban langsung melaporkan perkara ini kepada pihak berwajib.
Menurut pengakuan Murtafik, korban sering meminta uang kepadanya. Ia mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu kaos, celana pendek, bra, celana dalam, dan beberapa sampel darah korban dan pelaku.
Untuk perbuatannya, Murtafik dijerat Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta