Proses Laporan Pengkritik MBG, Polres Bojonegoro Bakal Panggil Para Pihak
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro resmi menerima laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aulia 2 Desa Sumberagung, Kecamatan Ngraho. Laporan tersebut ditujukan kepada pemilik akun TikTok @dyputri_ atas unggahan video menu Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal. Pihaknya akan memanggil dan mengklarifikasi para pihak yang terlibat, baik pelapor maupun terlapor.
“Kita akan panggil para pihak (pelapor maupun terlapor), untuk dilakukan karifikasi” ungkap AKP Cipto, saat dikonfirmasi, minggu (1/3/2026).
Menurutnya, penyidik masih mendalami isi laporan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini mencuat setelah akun TikTok @dyputri_ mengunggah video berdurasi 27 detik yang menampilkan menu MBG dari SPPG Aulia 2 Sumberagung. Dalam video tersebut terlihat paket makanan berisi jeruk, singkong goreng, dan tahu bakso.
Unggahan disertai keterangan bernada sindiran yang kemudian menuai beragam respons dari warganet. Video itu ditonton puluhan ribu pengguna TikTok dan memicu perbincangan luas di media sosial.
Merespons hal tersebut, pengelola SPPG Aulia 2 Sumberagung melaporkan pemilik akun ke Polres Bojonegoro pada Rabu (25/2/2026) dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Humas SPPG Aulia 2 Sumberagung, Haryono, menyatakan unggahan dilakukan berulang kali sehingga membentuk opini publik yang dinilai merugikan lembaga. Ia juga menyebut pihak dapur menerima teguran dari atasan akibat viralnya video tersebut.
“Postingan itu memicu opini publik yang menyudutkan lembaga kami,” ujarnya.
Haryono menegaskan, hingga saat ini tidak ada laporan gangguan kesehatan ataupun keracunan dari penerima manfaat MBG yang mengonsumsi menu kering tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Sunaryo Abuma’in, mengatakan langkah hukum ditempuh untuk melindungi reputasi lembaga. Menurutnya, kliennya mengalami kerugian materiel maupun immateriel akibat persepsi negatif yang berkembang di masyarakat.
“Kami sudah melengkapi laporan dengan bukti tangkapan layar dan dokumentasi unggahan. Harapannya, penyidik dapat memeriksa pemilik akun agar persoalan ini terang,” kata Sunaryo.
Polemik ini turut mendapat perhatian kalangan akademisi. Dekan FISIP Unigoro, Ahmad Taufiq, menilai penyampaian pendapat di media sosial perlu dilihat secara proporsional.
Ia mempertanyakan apakah unggahan tersebut masuk kategori fakta, kritik sosial, atau justru pencemaran nama baik. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu bersikap bijak dalam membedakan ketiganya.
“Harus hati-hati membedakan antara kritik sebagai kontrol sosial dan pencemaran nama baik. Jangan sampai kritik langsung dipidanakan,” ujarnya.
Taufiq juga berharap pengelola SPPG menjalankan program MBG dengan orientasi pelayanan publik, bukan sekadar proyek berorientasi keuntungan. Program tersebut, kata dia, bertujuan meningkatkan kualitas gizi generasi muda.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Editor : Arika Hutama