get app
inews
Aa Text
Read Next : Disuplai 133 Dapur SPPG, Produksi MBG di Bojonegoro Bulan Februari Tembus 3,7 Juta Paket

MBG Ramadan Ramai Dikeluhkan, Akademisi Unigoro: SPPG Jangan Sekadar Berburu Rente

Kamis, 26 Februari 2026 | 15:17 WIB
header img
Dekan Fisip Unigoro Dr. Ahmad Taufiq, S.Hi., M.Si., Foto: iNews Bjn

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Polemik menu program Makanan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadan di Kabupaten Bojonegoro mendapat perhatian serius dari kalangan akademisi. 

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bojonegoro (Unigoro), Dr. Ahmad Taufiq, S.Hi., M.Si., menilai perubahan menu tidak boleh mengurangi kualitas maupun nilai gizi yang telah disepakati sebelumnya.

Menurut Taufiq, substansi menu MBG harus tetap mengacu pada komitmen awal antara penerima manfaat dan pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Jika terdapat pengurangan dari sisi kualitas maupun nilai anggaran yang telah ditetapkan, hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran kesepakatan.

“Menu yang diberikan tidak boleh bertentangan atau berkurang nilainya dari plafon anggaran yang telah disediakan. Jika itu terjadi dan menyimpang dari kontrak maupun rekomendasi ahli gizi, maka bisa dikategorikan sebagai wanprestasi,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Dorong Pengawasan Partisipatif

Ia menekankan pentingnya pengawasan berbasis partisipasi dalam pelaksanaan program MBG. 

Menurutnya, masyarakat termasuk lembaga pendidikan sebagai penerima manfaat memiliki hak untuk melakukan supervisi terhadap kualitas menu maupun mekanisme distribusinya.

“Jika ditemukan fakta yang tidak sesuai, masyarakat harus berani menyampaikan agar ada evaluasi. Pemerintah daerah juga wajib memastikan program berjalan sesuai koridor, karena MBG merupakan program nasional dengan alokasi anggaran besar,” tegasnya.

Kritik Warga dan Respons Hukum

Polemik MBG Ramadan di Bojonegoro juga bergulir ke ranah hukum. Pemilik akun TikTok @dyputri_ dilaporkan ke polisi oleh pengelola SPPG Aulia 2, Desa Sumberagung, Kecamatan Ngraho, atas dugaan pencemaran nama baik.

Menanggapi hal itu, Taufiq mengingatkan agar kritik di media sosial ditelaah secara proporsional. 

Ia membedakan antara penyampaian fakta, kritik sebagai bentuk kontrol sosial, dan dugaan pencemaran nama baik.

“Netizen bisa menyampaikan fakta, tetapi idealnya tetap berimbang dengan meminta klarifikasi pihak terkait. Aparat penegak hukum juga harus bijak. Jangan serta-merta kritik diproses sebagai delik pencemaran nama baik tanpa memilah mana fakta, mana kritik, dan mana yang benar-benar mencemarkan,” jelasnya.

MBG Bukan Sekadar Proyek

Lebih jauh, Taufiq berharap pengelola SPPG menjalankan program MBG dengan orientasi pelayanan publik, bukan semata-mata keuntungan.

“MBG ini bertujuan meningkatkan gizi generasi muda. Jangan dipandang sebagai proyek berorientasi profit, melainkan sebagai bentuk kontribusi nyata pemerintah dalam pelayanan dasar,” pungkasnya.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut