get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkuat Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial, BI Dorong Raperda PUG Segera Disahkan

Sayangkan Pengusiran Jurnalis, AJI Bojonegoro: Menghambat Kerja Jurnalistik Bisa Dipidana

Minggu, 27 Oktober 2024 | 16:10 WIB
header img
Gedung Kantor Pemkab Bojonegoro, di Jalan Mastumapel no 1. (Foto : Dedi Mahdi / iNews)

BOJONEGORO, iNews.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro, menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab Bojonegoro, Triguno Sudjono Prio, yang mengusir sejumlah jurnalis saat berusaha mewawancarainya.

Ketua AJI Bojonegoro Mohammad Suaeb mengatakan, jika tindakan menghalangi kerja jurnalistik bisa terancam pidana, apalagi yang melakukan merupakan pejabat publik.

Menurutnya, kerja jurnalis dilindungi undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers. Di pasal 18 disebutkan, pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik bisa diproses pidana. 

"Siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik, bisa diproses hukum," katanya, minggu (27/10/24).

Sebelumnya, sejumlah jurnalis mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, saat berusaha menanyakan atau konfirmasi terkait keberadaan Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, Pj Bupati sedang berada di luar negeri, para jurnalis ingin meminta konfirmasi terkait situasi politik Pilkada di Kabupaten Bojonegoro sedang memanas, terutama setelah gagalnya debat perdana.

Selain itu, sebelumnya juga ada Surat Edaran (SE) NOMOR 100.2.4.3/4378/SJ yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 September 2024, tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak nasional tahun 2024.

Dalam bagian III poin 2 huruf d menyebut, selama Aparatur Sipil Negara (ASN) menjabat sebagai penjabat (Pj) Kepala Daerah dilarang melakukan perjalanan dinas luar negeri, kecuali mendapat penugasan dari Menteri Dalam Negeri.

"Pak Pj bupati beberapa kali kita telpon dan dikirimi pesan singkat tidak menjawab," Terang Yusab, salah satu jurnalis dari Tribun News.

Para jurnalis kemudian menanyakan ihwal keberadaan Pj bupati kepada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab Bojonegoro, Triguno Sudjono Prio, di kantornya pada kamis (24/10/24). 

Namun Triguno sapaannya, terkesan menutupi keberadaan Adriyanto. Dia berkali-kali menyebut "saya tidak tahu" atau "saya tidak mau berkomentar".

"Berita apa? untuk apa? saya tidak tahu," ungkapnya, saat menjawab pertanyaan para jurnalis.

Tak puas dengan jawaban itu, sejumlah jurnalis pun berusaha mengorek. Lalu Triguno terlihat risih, setelah itu dia meminta sejumlah jurnalis yang mewawancarainya keluar dari ruangannya.

"Monggo. Silahkan keluar dari ruangan saya," ujar Triguno dengan wajah yang tampak menahan amarah.

Dengan rasa kecewa, sejumlah jurnalis diantaranya dari blokBojonegoro.com, beritajatim.com, tribunnews.com, kabarbaik.co serta Metro TV itu pun keluar dari ruangan kerjanya di komplek gedung pemkab. 

Mereka sangat menyayangkan tindakan Kabag Prokopim yang sebelumnya merupakan Camat Gondang tersebut.

"Dia itu pejabat publik, digaji dengan pajak rakyat. Mestinya transparan untuk informasi publik," ujar Bambang Yulianto, dari Metrotv.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut