Iptu Helga Deatama menambahkan kepada polisi korban berinisial R yang kini berusia 16 tahun mengaku pertama kali disetubuhi ayah kandungnya sendiri saat usianya 8 tahun pada 2013 silam.
Perbuatan bejat sang ayah terus dilakukan berulang kali selama 10 tahun hingga akhir 2023 lalu. Selama itu korban hanya bisa pasrah karena takut sering mendapatkan ancaman kekerasan dari pelaku.
"Barulah di penghujung Oktober 2024 korban akhirnya memberanikan diri mendatangi polres buton untuk melaporkan pelaku. Pelaku ditangkap pada 30 Oktober di rumahnnya pada petang hari," bebernya.
Kepada polisi pelaku mengaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena mendapatakn perintah dari seorang dukun dimana salah satu syarat dari ritual yang dilakukan yaitu menyetubuhi anak kandungnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar