Polisi Dalami Unsur Pidana, dalam Kebakaran Pengolahan Minyak Kedewan Bojonegoro

BOJONEGORO.INEWS.ID - Pihak kepolosian resor (Polres) Bojonegoro, saat ini sedang mendalami dugaan unsur pidana, dalam peristiwa kebakaran di tempat pengolahan atau penyulingan minyak, di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, saat dikonfirmasi mengatakan, jika saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih didalami dan dilaksanakan penyelidikan," jelasnya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, senin (17/3/25).
Penyelidikan itu dilakukan untuk mencari penyebab kebakaran, serta apakah lokasi pengolahan minyak tersebut legal atau ilegal.
Sebelumnya, peristiwa kebakaran hebat melalap lokasi tambang atau tempat pengolahan minyak tradisional itu berlangsung pada sabtu 15 maret 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Sejumlah pekerja terlihat berusaha memadamkan api dengan alat pemadaman api ringan atau Apar, sebelum petugas dari Dinas Damkarmat Bojonegoro tiba di lokasi.
"Lokasi kebakaran diketahui milik Chandra 50 tahun, pekerjaam wiraswasta," ungkap Ahmad Agus Salim, Kabid Damkarnat.
Menutut Kabid Damkarmat, pihaknya menerima laporan 14.49 WIB. Sementara petugas sampai di lokasi pukul 15.25 WIB, api Berhasil dipadamkan satu jam kemudian, setelah 2 unit mobil damkar dan 4 personil dikerahkan.
"Kebakaran disebabkan konsleting Alkon, atau alat untuk menyedot minyak mentah," tambahnya.
Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini, namun Kerugian ditaksir mencapai Rp60 juta, meliputi baby tank kapasitas 1000 liter 9 biji dengan kapasitas 200 liter. Diesel 4 biji, drum kapasitas 200 liter jumlah 10 buah, minyak mentah 5.000 liter dan Bangunan ukuran 6 x 12 meter.
Editor : Arika Hutama