get app
inews
Aa Text
Read Next : Dies Natalis Unigoro ke-44, Gelar Rektor Unigoro Cup 2025 dan Beri Penghargaan Mitra Pendidikan

WALHI Jatim Desak Pemkab Bojonegoro Hentikan Aktivitas PT Sata Tec Akibat Dugaan Pencemaran

Kamis, 17 April 2025 | 16:05 WIB
header img
Saat Para pelajar SDN Sukowati belajar mengajar, dengan memakai masker akibat mencium bau dari PT Sata Tec. (Foto: Istimewa)

BOJONEGORO.INEWS.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur, mendesak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Sata Tec Indonesia yang beroperasi di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas. Desakan ini muncul menyusul laporan warga yang mengeluhkan pencemaran udara berupa bau menyengat yang telah terjadi sejak akhir 2024.

Direktur WALHI Jatim Wahyu Eko Setyawan mengatakan, jika bau menyengat dari aktivitas pabrik telah mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas pendidikan di sekitar lokasi. Bahkan, satu kelas di sekolah terdekat dilaporkan terpaksa diungsikan karena bau tajam yang diduga berasal dari proses pengolahan tembakau.

"Pabrik tersebut berlokasi kurang dari 50 meter dari pemukiman dan sekolah, padahal aturan mengharuskan jarak minimal antara kawasan industri dengan area sensitif seperti ini adalah 2.000 meter," ungkap WALHI Jawa Timur dalam pernyataan resminya, rabu (16/4/25).

Selain itu, WALHI juga menyoroti dugaan pelanggaran administratif. PT Sata Tec Indonesia disebut belum memiliki izin lingkungan yang lengkap dan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga sebelum memulai operasionalnya.

Sejumlah keluhan yang disampaikan warga antara lain sakit kepala, mual, sesak napas, hingga terganggunya proses belajar mengajar. Hal ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak dasar warga atas lingkungan hidup yang sehat.

WALHI menilai aktivitas pabrik ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:

- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 

- Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 40 Tahun 2016 tentang Kawasan Industri 

- Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas lingkungan yang sehat 

Tuntutan WALHI:

1. Penghentian sementara seluruh aktivitas produksi PT Sata Tec Indonesia. 

2. Audit lingkungan secara independen dengan melibatkan masyarakat terdampak. 

3. Relokasi pabrik ke kawasan yang sesuai dengan zonasi industri. 

4. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan industri di Kabupaten Bojonegoro. 

5. Pemulihan hak-hak warga terdampak serta sanksi tegas terhadap pejabat yang lalai melakukan pengawasan.

WALHI Jawa Timur menyerukan agar Bupati Bojonegoro berpihak pada keselamatan warga dan kelestarian lingkungan, bukan pada investasi yang mengabaikan regulasi dan tanggung jawab sosial.

"Ini adalah momentum bagi Pemkab Bojonegoro untuk menunjukkan keberpihakan nyata pada rakyat. Investasi tidak boleh mengorbankan kesehatan masyarakat dan masa depan lingkungan," tegas WALHI.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono saat dimintai konfirmasi terkait desakan Walhi tersebut mengatakan, jika pihaknya akan kembali melakukan pengecekan, pasalnya pada bulan februari 2025 kemarin, pemkab juga telah melakukan penutupan sementara.

“Kami cek lagi,” singkat pria asal Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro ini.

Sebelumnya Para pelajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukowati, di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro harus pulang lebih awal. Hal itu lantaran mereka kembali mencium bau tak sedap, yang diduga berasal dari PT Sata Tec Indonesia, sebuah pabrik pengolahan tembakau yang tak jauh dari sekolahan.

Sutarji selaku guru SDN Sukiwati mengatakan, jika anak didiknya terpaksa dipulangkan lebih awal karena tak kuat menahan bau yang menyengat hingga masuk ke ruang kelas.

"Tadi kita pulangkan sekitar pukul 10.30 WIB, seharunya mereka pulang pukul 12.00 WIB," jelasnya, sabtu (12/4/25).

Dalam video dan foto yang diterima awak media, terlihat para siswa menutup hidung dan keluar dari ruang kelas, karena sudah tak kuat menahan bau yang ditimbulkan dari pabrik.

"Para siswa ada yang mual, takut terjadi apa-apa. Tadi kita juga langsung protes ke pihak perusahaan," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Mitroatin menyayangkan kembali terulangnya siswa yang mencium bau tak sedap tersebut, apalagi setahu dia PT Sata Tec terakhir ditutup oleh pemkab, karena belum melengkapi perizinan.

"Setahu saya itu masih ditutup (PT Sata Tec). Boleh beroperasi lagi jika sudah nelengkapi izin operasional, seperti amdal dan lain-lain," ungkapnya.

Namun menurut politisi dari Partai Golkar ini, terkait perizinan itu dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait, diantaranya Satpol PP, Dinas PTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Bojonegoro.

"Tapi kalau sekarang sudah kantongi izin itu saya belum tahu. Tapu mohon dengat sangat dari DLH, sLSatpol PP, dan pihak perizinan,  keluhan masyarakat itu ditindak lanjuti. Kasihan mereka," pungkasnya.

Terakhir, menurut Mitroatin, pihak DPRD Bojonegoro mengaku akan kembali memanggil pihak terkait jika memang dibutuhkan, untuk membahas persoalan tersebut.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut