get app
inews
Aa Text
Read Next : Truk Tangki vs Daihatsu Xenia Tabrakan di Flyover Gayam, Begini Kronologinya

Jelang Hari Buruh, Akademisi Unigoro Soroti Praktik Penahanan Ijazah Karyawan

Rabu, 30 April 2025 | 12:32 WIB
header img
Akademisi Universitas Bojonegoro (Unigoro), Gesa Bimantara, S.H., M.H., (Foto: Hanandiar / iNews Bojonegoro)

BOJONEGORO.INEWS.ID – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, sorotan terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan kembali mencuat. Salah satunya adalah praktik penahanan ijazah oleh perusahaan yang dinilai melanggar hukum.

Akademisi Universitas Bojonegoro (Unigoro), Gesa Bimantara, S.H., M.H., menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

“Dari sudut pandang hukum ketenagakerjaan, perusahaan tidak diperbolehkan menahan ijazah karyawan,” ujar Gesa, Rabu (30/4/2025).

Menurut Gesa, merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak dapat dialihkan atau ditahan tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan, penahanan ijazah merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi dan hak perdata pekerja.

“Pasal 56 UU Ketenagakerjaan juga melarang perjanjian kerja yang memuat ketentuan yang merugikan atau melanggar hak dasar pekerja. Menahan ijazah sebagai jaminan atas kewajiban kerja jelas tidak memiliki dasar hukum,” paparnya.

Dosen Fakultas Hukum Unigoro itu menambahkan, praktik penahanan ijazah kerap digunakan oleh perusahaan sebagai upaya menekan karyawan agar tidak mengundurkan diri sebelum waktu tertentu. Padahal, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran administratif serius.

“Perusahaan yang terbukti melakukan hal ini bisa dikenai sanksi administratif hingga diwajibkan membayar ganti rugi. Pekerja juga berhak melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja atau menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial,” tegasnya.

Gesa menutup pernyataannya dengan mengimbau seluruh pelaku industri agar meningkatkan kesadaran hukum. Menurutnya, iklim ketenagakerjaan yang sehat hanya bisa terwujud jika semua pihak mematuhi hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut