get app
inews
Aa Text
Read Next : Soroti Raperda KTR Bojonegoro, Praktisi Hukum Unigoro: Pidana Kurungan Harus Dihapus, Ini Alasannya

Perda Kawasan Tanpa Rokok Bojonegoro Disahkan, Sanksi Pidana Jadi Sorotan

Jum'at, 19 Desember 2025 | 06:44 WIB
header img
Bupati Bojonegoro bersama Ketua dan Pimpinan DPRD saat mengesahkan Perda KTR. Foto: DPRD

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bojonegoro resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat sekaligus menjamin hak masyarakat untuk memperoleh udara bersih, terutama di ruang publik dan fasilitas umum.

Pengesahan Perda KTR dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Rabu (17/12/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Umar, yang menyatakan bahwa seluruh unsur legislatif telah menyetujui raperda tersebut untuk segera diundangkan.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menjelaskan, Perda KTR bertujuan menetapkan lokasi-lokasi tertentu sebagai kawasan bebas asap rokok. Pengaturan ini difokuskan pada ruang publik dan fasilitas umum yang memiliki intensitas interaksi masyarakat tinggi.

“Tujuan peraturan ini bukan melarang merokok, melainkan mengatur dan melokalisir tempat agar bebas asap rokok. Dengan demikian, hak non-perokok serta kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia dapat terlindungi,” ujar Setyo Wahono, dikutip Bojonegoro.iNews.id dari kanal resmi pemkab.

Ia menegaskan bahwa Perda KTR mengedepankan prinsip harmonisasi sosial. Melalui pengaturan lokasi merokok, diharapkan para perokok dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku tanpa menimbulkan diskriminasi, sekaligus memastikan setiap warga dapat menikmati udara yang lebih sehat.

Meski telah disetujui secara penuh oleh DPRD, terdapat sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah sebagai landasan operasional penerapan Perda KTR. Dengan pengesahan ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kini memiliki payung hukum tetap dalam pengelolaan tata ruang udara bersih.

Ketua DPRD Abdullah Umar menyampaikan harapan agar kebijakan tersebut mampu meningkatkan kualitas kesehatan publik serta mendorong terwujudnya Bojonegoro sebagai daerah yang tertib dalam pengelolaan lingkungan.

Namun demikian, aspek sanksi dalam Perda KTR turut mendapat perhatian dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Praktisi hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Mochamad Mansur, SH., MH., menyoroti adanya ketentuan pidana kurungan dalam Pasal 25 Raperda KTR.

Menurut Mansur, berdasarkan sistem Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, seluruh ketentuan pidana kurungan dalam peraturan daerah seharusnya dihapuskan. “Perda hanya boleh mengatur pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal. Ini penting untuk menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah over regulation,” ujarnya, Senin (15/12/2025).

Ia menjelaskan, KUHP baru tidak lagi mengenal pidana kurungan sebagai pidana pokok. Oleh karena itu, sanksi kurungan dalam perda harus dikonversikan menjadi pidana denda. Mengacu Pasal 615 KUHP nasional, pidana kurungan kurang dari enam bulan diganti dengan denda kategori satu maksimal Rp1 juta, sedangkan kurungan enam bulan atau lebih diganti dengan denda kategori dua maksimal Rp10 juta.

“Perancang peraturan perundang-undangan harus memastikan harmonisasi antara perda, undang-undang sektoral, dan KUHP nasional. Pidana kurungan atau sanksi yang terlalu represif tidak boleh dimuat dalam perda,” tegas Mansur yang juga menjabat Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bojonegoro.

Pasal 25 Raperda KTR Bojonegoro mengatur secara rinci jenis-jenis lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, sarana transportasi umum, tempat kerja, serta sejumlah tempat umum lainnya. Raperda tersebut juga mengatur sanksi bagi pelanggar KTR yang mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan.

Rapat paripurna ditutup dengan kesepahaman bahwa keberhasilan penerapan Perda KTR sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah daerah, sektor kesehatan, serta kesadaran seluruh elemen masyarakat Bojonegoro.

Editor : Dedi Mahdi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut