get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Bermain Lilin, Toko Kelontong di Bojonegoro Ludes Dilalap Api

Kuliah Umum Unigoro: Kajari Bojonegoro Beberkan Strategi Kejaksaan Tangani Kasus Korupsi

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:18 WIB
header img
Kepala Kejari Bojonegoro Muji Martopo, saat isi kuliah umum di Unigoro. (Foto: Arika / iNews Bojonegoro)

Bojonegoro.iNews.idUniversitas Bojonegoro (Unigoro) melalui Program Studi Hukum menggelar kuliah umum bertajuk penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor), Selasa (24/6/2025), di Hall Suyitno. Acara ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, H. Muji Martopo, SH., M.Hum., sebagai pembicara utama.

Rektor Unigoro, Dr. Tri Astuti Handayani, SH., MM., M.Hum., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kuliah umum dan kuliah praktisi merupakan program wajib bagi setiap prodi di Unigoro. Tujuannya agar mahasiswa tidak hanya unggul dalam teori hukum, tetapi juga memahami praktik di lapangan.

"Kami ingin mahasiswa mampu membedakan antara penanganan pidana umum dan pidana khusus, serta memahami tahapan prosedural secara benar," ujar Tri Astuti.

Dalam pemaparannya, Kajari Muji Martopo menjelaskan bahwa tren penanganan perkara korupsi kini lebih mengedepankan pemulihan kerugian keuangan negara, selain menjatuhkan hukuman pidana kepada pelaku. Ia mencontohkan kasus korupsi pengadaan mobil siaga desa di Bojonegoro tahun 2022, yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp5,3 miliar.

"Pidananya tetap berjalan, tetapi pengembalian uang negara juga menjadi prioritas. Jumlah Rp5,3 miliar sangat besar dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan maupun beasiswa," ungkapnya.

Ia juga mengingatkan mahasiswa hukum agar terus mengikuti perkembangan hukum, termasuk penerapan KUHP baru dan rencana pengesahan KUHAP terbaru pada Desember mendatang.

Sementara itu, Kasubsi Penyelidikan Pidsus Kejari Bojonegoro, Lucky Kresna, SH., menambahkan bahwa tantangan dalam pemulihan kerugian negara semakin kompleks. Para pelaku kini menggunakan teknik penyamaran aset melalui media digital seperti Bitcoin dan cryptocurrency.

"Aset saat ini tidak selalu berupa uang tunai atau properti. Ada tren pengalihan ke aset digital dengan pemilik anonim. Tapi kami tetap berupaya menelusuri jejaknya," jelas Lucky.

Menurutnya, kejahatan tipikor juga semakin sering dilakukan secara kolektif dalam bentuk korporasi, dengan memanfaatkan celah dalam regulasi administratif.

Kuliah umum yang dimoderatori Irma Mangar, SH., MH., berlangsung interaktif. Mahasiswa Unigoro memanfaatkan momen ini untuk berdiskusi langsung dengan para praktisi kejaksaan, memperkaya wawasan mereka tentang dinamika penegakan hukum di Indonesia.

Editor : Dedi Mahdi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut