get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Bojonegoro Serius! Genjot Kinerja Perangkat Daerah Lewat Penguatan SPIP Terintegrasi

Mengejutkan! Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jatim, Ini Kasus yang Menjeratnya

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:51 WIB
header img
Mantan Menteri BUMN sekaligus tokoh media nasional, Dahlan Iskan. Foto: dok iNews Surabaya

SURABAYA, iNewsBojonegoro.id – Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kepala Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim, pada Senin (7/7/2025).

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam perkara yang berawal dari laporan internal media Jawa Pos, yang diajukan ke Polda Jatim sejak 13 September 2024.

Kronologi Kasus:

• 13 September 2024: Laporan awal disampaikan pihak internal Jawa Pos ke Polda Jatim terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana perusahaan.

• 10 Januari 2025: Direskrimum Polda Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum.

• Juli 2025: Status Dahlan Iskan meningkat dari saksi menjadi tersangka. Mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara serupa.

Penyidik menjerat Dahlan dengan sejumlah pasal, antara lain:

• Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat

• Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP: Penggelapan dalam jabatan dan penggelapan biasa

• Pasal 55 KUHP: Penyertaan dalam tindak pidana

• UU TPPU: Dugaan pencucian uang

Dalam waktu dekat, Dahlan dan Nany akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pihak kepolisian juga akan menyita sejumlah barang bukti sebagai pendukung penyidikan.

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Dinilai Dipaksakan

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menegaskan bahwa Dahlan tidak pernah menjadi pihak yang dilaporkan dalam kasus ini.

“Yang dilaporkan adalah saudari NW (Nany Wijaya). Penetapan Pak Dahlan sebagai tersangka sangat mengejutkan dan menurut kami cenderung dipaksakan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).

Johanes juga mengungkapkan bahwa pemberitahuan penetapan tersangka tidak pernah disampaikan secara resmi kepada pihaknya. Ia menduga kasus ini berkaitan erat dengan sengketa perdata antara Dahlan dan PT Jawa Pos yang sedang berjalan di Pengadilan Niaga Surabaya terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Konflik Internal Perusahaan Media Membayangi

Kasus ini menjadi sorotan luas publik karena melibatkan tokoh besar yang dikenal vokal dan reformis dalam dunia pers dan pemerintahan. Banyak pihak menyoroti kemungkinan adanya konflik internal yang memengaruhi proses hukum.

Kini, perhatian tertuju pada aparat penegak hukum agar dapat menjalankan proses penyidikan dengan adil, objektif, dan tanpa intervensi demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Editor : Dedi Mahdi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut