Kepala BNN Larang Tangkap Pengguna Narkoba, Dekan FH Unigoro: “Penjara Tak Efektif!”

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Mathinus melarang aparat menangkap pengguna narkotika. Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), H. Didiek Wahju Indarta, SH., S.P-1. Menurutnya, pemidanaan tidak selalu efektif membuat pengguna narkoba jera.
“Sebaiknya mereka (pengguna) jangan dipidana. Tetapi direhabilitasi agar mereka bisa lepas dari ketergantungan narkoba. Kalau sekadar dipidana, contohnya seperti artis Fariz RM justru akan kembali mengonsumsi narkoba,” ucap Didiek, Rabu (23/7/2025).
Ia menegaskan, pengguna narkoba pada hakikatnya merupakan korban yang memerlukan penanganan khusus agar tidak kembali terjerumus. Penanganan yang salah bahkan dapat mendorong mereka beralih menjadi pengedar.
Menurutnya, pemerintah dapat memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba melalui edukasi yang menyentuh aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi. Didiek juga menyoroti penerapan hukum yang berlaku, di mana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang berlaku per Januari 2026 menghapus pidana penjara bagi pengguna narkotika dan menggantinya dengan kewajiban rehabilitasi.
“KUHP terbaru yang berlaku per Januari 2026, disebutkan pengguna narkotika tak lagi dipidana. Melainkan wajib direhabilitasi. Tapi jika merujuk pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Pasal 112 memang ada ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda maksimal Rp8 miliar,” jelasnya.
Didiek yang juga berprofesi sebagai notaris itu berharap semua pihak, mulai dari pemerintah, aparat, akademisi, hingga masyarakat, dapat bekerja sama untuk menekan kasus narkotika, khususnya di Bojonegoro. Berdasarkan catatan, Polres Bojonegoro menangani 17 kasus narkotika sepanjang April dan Mei 2025.
“Kita upayakan bersama-sama agar angka kasus tersebut bisa ditekan. Kalau bisa nol kasus,” pungkasnya.
Editor : Dedi Mahdi