get app
inews
Aa Text
Read Next : Pastikan Keamanan Natal, Gereja di Bojonegoro Dicek dengan Pendeteksi Bahan Peledak & Metal Detector

17.428 Pelanggar Ditindak Selama Operasi Patuh Semeru di Bojonegoro

Selasa, 29 Juli 2025 | 06:58 WIB
header img
Petugas kepolisian saat melakukan penindakan dalam operasi patuh semeru 2025. (Foto: Dok Satlantas)

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 di Kabupaten Bojonegoro, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro mencatat penindakan terhadap 17.428 pelanggaran lalu lintas. Operasi yang digelar sejak 14 hingga 27 Juli 2025 ini menargetkan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.

Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Deni Eko Prasetyo, menyebutkan jumlah tersebut terdiri atas 15.059 teguran, 834 tilang elektronik (menggunakan sistem Incar Mobile), dan 1.535 tilang manual berdasarkan pelanggaran kasat mata.

“Roda dua yang melanggar sebanyak 17.238 kendaraan, sedangkan roda empat atau lebih sebanyak 190 kendaraan,” ungkap AKP Deni, Senin (28/7/2025).

Perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2011 itu menjelaskan bahwa jenis pelanggaran yang paling dominan adalah pengendara tanpa helm, melawan arus, serta pengendara di bawah umur. Selain itu, pelanggaran berupa berboncengan lebih dari satu orang dan tidak mengenakan sabuk pengaman juga masih banyak ditemukan.

"Pesan-pesan (kepada masyarakat) sebelum berkendara cek kelengkapan, baik surat-surat maupun kendaraan, taati dan patuhi peraturan lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan,” imbau mantan Kasatlantas Polres Pasuruan itu.

Operasi Patuh Semeru 2025 yang mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas” ini diawali dengan apel gelar pasukan di halaman Polres Bojonegoro pada Senin, 14 Juli 2025. Apel tersebut melibatkan ratusan personel gabungan yang siap ditempatkan di titik-titik rawan pelanggaran.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, menegaskan bahwa selama operasi berlangsung, pihaknya menyasar tujuh pelanggaran prioritas. Ketujuh pelanggaran tersebut dinilai berkontribusi besar terhadap risiko kecelakaan lalu lintas.

“Tujuh pelanggaran itu meliputi pengendara di bawah umur; berboncengan lebih dari satu orang; menggunakan ponsel saat berkendara; tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman; mengemudi dalam pengaruh alkohol; melampaui batas kecepatan; serta melawan arus,” tegas AKBP Afrian.

Melalui operasi ini, kepolisian berharap tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dapat meningkat, sehingga tercipta keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Editor : Dedi Mahdi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut