get app
inews
Aa Text
Read Next : Jokowi Tampil Beda di Reuni Kehutanan UGM, Roy Suryo: Dia Datang Sebagai Pejabat, Bukan Alumnus

Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Disidang, Diduga Gunakan NIM Mahasiswa Lain

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 08:36 WIB
header img
Suasana sidang pemalsuan dokumen dengan terdakwa Zaenal Mustofa, mantan penggugat ijazah Jokowi di PN Sukoharjo, Kamis (31/7/2025). (Foto: MPI/Vitriana)

SUKOHARJO, iNewsBojonegoro.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik dengan terdakwa Zaenal Mustofa kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Kamis (31/7/2025). Terdakwa merupakan mantan anggota Tim Penggugat Ijazah Presiden Joko Widodo yang sempat mencuat lewat gerakan Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM).

Dalam sidang yang berlangsung selama enam jam ini, jaksa menghadirkan empat orang saksi, yakni pelapor Asri Purwanti, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) periode 2006–2010 Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari, Dekan FH Universitas Surakarta (Unsa) Sumarwoto, serta Anton Wijanarko yang merupakan pemilik NIM C100010099 FH UMS.

Asri Purwanti, yang juga berprofesi sebagai advokat, menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab profesional.

"Sebagai advokat saya punya tanggung jawab untuk mengetahui kebenaran atas proses kepindahan terdakwa dari FH UMS ke FH Unsa," ujar Asri dalam kesaksiannya.

Ia mengaku telah mengirim surat verifikasi ke Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) serta kedua kampus tempat terdakwa mengklaim pernah menempuh pendidikan hukum, guna memastikan keabsahan gelar Sarjana Hukum (SH) milik Zaenal.

Sementara itu, saksi Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari menyampaikan bahwa tanda tangan dalam transkrip nilai terdakwa bukan miliknya.

"Tanda tangan di transkip nilai akademik itu bukan tanda tangan saya. Tanda tangan saya tidak pernah berubah," tegasnya di hadapan majelis hakim.

Ia mengungkapkan bahwa terdakwa pernah menyampaikan permintaan maaf dan membantah telah melakukan pemalsuan. Namun, Aidul tetap meyakini tanda tangan yang tercantum di dokumen akademik tersebut bukan miliknya.

Dalam tanggapannya, Zaenal Mustofa tidak membantah keterangan saksi. Ia bahkan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Aidul di dalam ruang sidang.

"Saya tidak keberatan atas keterangan saksi, namun di sidang ini, saya meminta maaf kepada saksi karena harus memberikan kesaksian di sidang dan saya tidak memalsukan tanda tangan saksi," ucapnya.

Saksi lainnya, Anton Wijanarko, yang tercatat sebagai pemilik sah NIM C100010099 FH UMS, mengaku terkejut karena NIM miliknya digunakan oleh terdakwa.

"Betul NIM C1010099 itu punya saya, dan memang benar pernah menempuh mata kuliah di UMS. Saya masuk di angkatan 2001 tapi di semester 4 saya tidak begitu aktif," katanya.

Anton menjelaskan bahwa dirinya kemudian melanjutkan studi di Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto dengan tetap menggunakan NIM yang sama.

Kasus ini bermula dari laporan Asri Purwanti pada 16 Oktober 2023. Zaenal Mustofa kini didakwa melakukan pemalsuan dokumen akademik dan penggunaan identitas mahasiswa orang lain. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan tambahan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Editor : Dedi Mahdi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut