DPRD Pati Sepakat Bentuk Pansus Hak Angket untuk Makzulkan Bupati Sudewo, Termasuk Fraksi Gerindra

PATI, iNewsBojonegoro.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati resmi menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna memakzulkan Bupati Pati, Sudewo. Keputusan tersebut diambil dalam sidang paripurna mendadak yang digelar hanya beberapa jam setelah unjuk rasa besar di depan Kantor Bupati Pati berakhir ricuh, Selasa (12/8/2025).
Langkah mengejutkan datang dari seluruh fraksi di DPRD Pati, termasuk dari Gerindra, partai asal Bupati Sudewo, yang ikut menyatakan dukungannya terhadap pembentukan pansus. Fraksi lain seperti PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, hingga Golkar juga sepakat menggunakan hak angket.
"Mencermati kondisi di masyarakat dan banyaknya masyarakat yang terluka, kami sepakat mengambil hak angket dan membentuk pansus," ujar pimpinan DPRD Pati dalam forum sidang paripurna yang berlangsung tegang namun penuh antusiasme.
Pernyataan tersebut langsung disambut riuh tepuk tangan dari para anggota dewan yang hadir. Sekretaris Fraksi PDIP, Danu Iksan, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap pemakzulan.
"Kami dari PDIP menerima aspirasi masyarakat untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo," katanya.
Keputusan ini muncul sebagai respons langsung terhadap memanasnya situasi sosial di Pati. Sebelumnya, ribuan massa menggelar demonstrasi di depan Kantor Bupati, menuntut Sudewo turun dari jabatannya. Unjuk rasa tersebut berujung kericuhan. Massa dilaporkan merusak fasilitas kantor bupati, memecahkan kaca, merobohkan gerbang, bahkan membakar satu unit mobil polisi.
Aparat keamanan yang kewalahan akhirnya menembakkan gas air mata dan menggunakan water cannon untuk membubarkan massa. Pihak kepolisian menduga kericuhan itu dipicu oleh penyusup dari kelompok anarko yang memprovokasi peserta aksi.
Saat ini, pansus akan mulai bekerja dalam waktu dekat untuk menyelidiki secara mendalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Sudewo dan kemungkinan tindak lanjut proses pemakzulan melalui mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku.
Editor : Dedi Mahdi