Bupati Bojonegoro Larang ASN Terima Bingkisan hingga Gunakan Mobil Dinas Saat Lebaran
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya menjaga integritas aparatur menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor: 700/381/412.100/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Kebijakan itu ditandatangani langsung oleh Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam edaran tersebut, Bupati menegaskan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemkab Bojonegoro untuk memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas, termasuk dalam momentum perayaan hari raya.
Salah satu poin penting dalam SE itu adalah pengaturan mekanisme penyaluran gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak. Jika ASN menerima bingkisan semacam itu, maka wajib disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Setiap penerimaan harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Laporan wajib disertai penjelasan serta dokumentasi penyerahan bantuan dan disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Selanjutnya, UPG akan merekapitulasi laporan tersebut untuk diteruskan kepada KPK.
Selain itu, seluruh ASN juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama periode hari raya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Bojonegoro. Pemerintah daerah berharap seluruh pegawai dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh khidmat tanpa mencederai nilai-nilai integritas serta tetap bijak dalam memanfaatkan aset negara.
Penerbitan SE tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa momentum keagamaan tidak boleh dimanfaatkan sebagai celah praktik gratifikasi yang berpotensi melanggar hukum.
Editor : Arika Hutama