Gencarkan Operasi Rokok Ilegal, Pemkab Bojonegoro Sasar Puluhan Titik di Sejumlah Kecamatan

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal, langkah konkret dilakukan untuk menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya hasil tembakau, yang dinilai merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro bersama tim gabungan kembali menggelar operasi serentak di wilayah Kecamatan Kepohbaru. Kegiatan ini merupakan operasi kedua sepanjang tahun 2025, setelah sebelumnya digelar di Kecamatan Sumberrejo.
Kepala Satpol PP Bojonegoro melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Yoppy Rahmat Wijaya, menjelaskan bahwa operasi kali ini menyasar 24 titik pasar desa dan pertokoan yang menjual rokok di Kecamatan Kepohbaru. Sebanyak 30 personel gabungan dikerahkan dan dibagi menjadi dua tim.
"Operasi pemberantasan rokok ilegal ini akan terus kami lakukan secara menyeluruh hingga menjangkau seluruh desa dan kecamatan di Bojonegoro," tegas Yoppy.
Tim Satgas Gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, Bea Cukai, Kepolisian Sektor (Polsek), Koramil, Polisi Militer (Subdenpom), serta Bagian Perekonomian Pemkab Bojonegoro.
Yoppy menekankan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk pada penerimaan negara dan stabilitas ekonomi lokal.
"Kami akan terus gencarkan sosialisasi, operasi gabungan, bahkan penindakan jika diperlukan. Rokok ilegal tidak boleh diberi ruang," tambahnya.
Dukungan juga datang dari pihak Bea Cukai Bojonegoro. Melalui Humas, Dani menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Pemkab Bojonegoro.
"Bea Cukai akan terus menciptakan level playing field bagi industri rokok legal, salah satunya lewat Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Bojonegoro," ujarnya.
Dani juga mengajak masyarakat, pelaku usaha, distributor, hingga penyedia jasa pengiriman untuk tidak terlibat dalam distribusi rokok ilegal.
“Jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal, segera laporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui Contact Center Bravo Bea Cukai di 1500225,” pungkasnya.
Editor : Arika Hutama