Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp12,6 Miliar

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id — Petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro memusnahkan sebanyak 8,51 juta batang rokok ilegal, hasil dari 30 kali penindakan yang dilakukan sepanjang Januari hingga Juli 2025.
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) tersebut ditaksir bernilai Rp12,65 miliar dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) untuk dimusnahkan.
Acara pemusnahan digelar di dua lokasi berbeda, yakni secara simbolis di halaman KPBC Bojonegoro, dan secara teknis di fasilitas pengelolaan limbah ramah lingkungan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Tuban, yang menerapkan metode pembakaran suhu tinggi hingga 1.000°C dalam prinsip go green.
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forkopimda dari Bojonegoro dan Tuban, perwakilan Satpol PP, KPKNL Madiun, KPP Pratama, KPPN, hingga unsur media massa. Kepala KPBC Bojonegoro, Iwan Hermawan, menjelaskan bahwa rokok ilegal tersebut diamankan dari berbagai jalur perlintasan di wilayah kerja KPBC Bojonegoro, yang mencakup dua kabupaten, termasuk Tuban.
“Seluruh rokok ini diamankan sebelum sempat diedarkan ke pasar. Ini bukti keseriusan kami dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kerja,” tegas Iwan dalam konferensi pers.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang juga dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), di mana 10% dari dana tersebut dialokasikan untuk penindakan hukum, termasuk pemberantasan rokok ilegal oleh pemerintah daerah.
“Tanpa permintaan, produksi rokok ilegal tidak akan berkembang. Masyarakat berperan penting untuk tidak membeli dan segera melaporkan jika mengetahui peredarannya,” ungkap Untung.
Ia menambahkan, rokok ilegal yang diamankan sebagian besar berjenis sigaret kretek mesin (SKM), yang cenderung tidak menyerap banyak tenaga kerja. Sebaliknya, industri sigaret kretek tangan (SKT) yang legal lebih mendukung ekonomi masyarakat karena melibatkan tenaga kerja dalam jumlah besar.
Dalam konteks fiskal, Untung juga menyinggung pentingnya penerimaan negara dari sektor cukai. Dalam kerangka UU Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (HKP), pelanggaran cukai termasuk kategori pidana fiskal yang menerapkan asas ultimum remedium, atau pemidanaan sebagai langkah terakhir jika denda tidak dibayarkan.
Provinsi Jawa Timur sendiri merupakan penerima DBHCHT terbesar nasional, dengan total alokasi mencapai Rp3 triliun yang digunakan untuk program kesehatan (40%), kesejahteraan masyarakat (50%), dan penegakan hukum (10%).
Editor : Arika Hutama