get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Unjuk Rasa di Gedung Grahadi Surabaya Ricuh, Puluhan Motor Dibakar Massa

Berjaket Ojol, Polda Jatim Dalami Foto Viral Terduga Pelaku Pembakaran Gedung Negara Grahadi

Selasa, 02 September 2025 | 18:20 WIB
header img
Viral foto terduga pelaku pembakaran gedung negara graha di Surabaya. FOTO: Istimewa

SURABAYA, iNewsBojonegoro.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tengah mendalami foto-foto yang beredar di media sosial terkait terduga pelaku pembakaran Gedung Negara Grahadi pada Sabtu (27/8/2025) malam.

Dalam foto yang viral, sosok terduga pelaku terlihat mengenakan jaket ojek online (ojol), helm, kacamata, masker hitam, serta membawa ransel. Identitasnya hingga kini belum terungkap.

"Yang beredar di media sosial tentu akan kami tindak lanjuti. Saat ini kami masih mendalami terkait dengan pelaku sesungguhnya pembakaran Gedung Negara Grahadi," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (1/9).

Selain mendalami foto tersebut, polisi juga telah menangkap sejumlah pelaku perusakan dan pembakaran fasilitas umum di beberapa titik di Kota Surabaya. Hingga saat ini, sebanyak 89 orang telah ditahan dan diproses hukum, sementara 12 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan.

Polda Jatim bersama Polrestabes Surabaya masih terus menyelidiki jaringan serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam aksi anarkis tersebut. Diketahui, aksi demonstrasi pada Sabtu malam berujung ricuh dan menyebabkan Gedung Negara Grahadi terbakar.

Pesan Redaksi iNews

Kami mendukung penyampaian aspirasi dengan cara yang bermartabat. Unjuk rasa hak setiap warga, jangan sampai merusak, melukai, atau memecah belah. 

Tetap menjaga ketertiban, menghargai sesama, dan menjukkan bahwa suara rakyat bisa disampaikan dengan damai.

Editor : Dedi Mahdi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut