Polisi Tetapkan 10 Tersangka Terkait Penjarahan Rumah Uya Kuya, Beberapa Masih di Bawah Umur

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Polisi menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah milik politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Surya Utama alias Uya Kuya, yang terjadi di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (30/8/2025), menyusul penjarahan serupa yang menimpa rumah politisi NasDem Ahmad Sahroni dan politisi PAN Eko Patrio.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menjelaskan bahwa para tersangka terbagi ke dalam dua kelompok tindak pidana berbeda.
"Empat nyerang petugas, enam penjarahan," kata Dicky kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Selain 10 tersangka yang kini ditahan, polisi juga sempat mengamankan delapan orang lainnya. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, mereka dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam aksi kriminal tersebut.
"Delapan orang lain yang sempat ditangkap telah dipulangkan. Sebab, mereka hanya berstatus sebagai saksi karena tak terbukti ikut terlibat dalam melakukan tindak pidana," ujar Dicky.
Dari sepuluh tersangka yang diamankan, beberapa di antaranya diketahui masih di bawah umur. Namun, pihak kepolisian belum mengungkapkan secara rinci identitas para pelaku.
"Salah satu pelaku penjarahan di bawah umur ya," ungkap Dicky.
Kasus penjarahan ini menjadi bagian dari serangkaian insiden serupa yang menargetkan sejumlah rumah politisi dalam waktu berdekatan. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap motif dan aktor di balik aksi brutal tersebut.
Pesan Redaksi iNews
Kami mendukung penyampaian aspirasi dengan cara yang bermartabat.
Unjuk rasa hak setiap warga, jangan sampai merusak, melukai, atau memecah belah.
Tetap menjaga ketertiban, menghargai sesama, dan menjukkan bahwa suara rakyat bisa disampaikan dengan damai.
Editor : Arika Hutama