Polres Bojonegoro Bongkar Sindikat Curanmor 30 TKP, Lima Tersangka Diringkus!
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Polres Bojonegoro berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di puluhan lokasi di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Lima tersangka kini diamankan dan tengah menjalani proses hukum.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Kapolres AKBP Afrian Satya Permadi, SH, SIK, MIK, mengungkap bahwa para tersangka berinisial TH (41), WI (42), FL (40), JS (29), dan G (38) berasal dari Lamongan dan Mojokerto.
“Mereka menyasar kendaraan yang ditinggal pemiliknya dalam kondisi kunci masih menempel, terutama di sekitar masjid dan area persawahan,” jelas Kapolres di hadapan awak media.
Para pelaku diketahui beroperasi di sejumlah lokasi, antara lain di depan toko Desa Sidomulyo (Kecamatan Kedungadem), pinggir jalan Desa Jipo (Kecamatan Kepohbaru), serta parkiran Masjid Baiturrohim Desa Sidobandung (Kecamatan Balen).

Dalam pengungkapan ini, petugas menyita empat unit sepeda motor sebagai barang bukti:
Honda Vario hitam (S-2588-AL)
Honda Vario putih (S-5930-QJ), yang digunakan sebagai sarana kejahatan
Honda Vario hitam (S-6487-AX)
Honda Supra Fit hitam tanpa nomor polisi
Kapolres menyebutkan, dari penyelidikan sementara, komplotan ini diduga telah melakukan aksi pencurian hingga 30 kali di berbagai wilayah. Polres Bojonegoro juga tengah berkoordinasi dengan Polres Tuban dan Polres Lamongan guna menelusuri jaringan yang lebih luas.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (maksimal 7 tahun penjara)
Pasal 480 KUHP tentang penadahan (maksimal 4 tahun penjara)
Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan bermotor, terutama dengan menggunakan kunci ganda.
“Kami berharap masyarakat bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Jangan beri peluang bagi pelaku kejahatan dengan meninggalkan kunci motor,” tegas AKBP Afrian.
Editor : Dedi Mahdi