Waspada! Penipuan Catut Nama Pejabat Kejari Bojonegoro Marak, Begini Modusnya
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan institusi kejaksaan maupun Pejabat Utama (PJU) Kejari Bojonegoro. Imbauan ini disampaikan menyusul ditemukannya sejumlah akun palsu di media sosial yang menggunakan identitas pejabat kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Zondri, bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Bojonegoro. Dalam surat tersebut, Zondri meminta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bojonegoro serta masyarakat luas agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, para pelaku penipuan menjalankan aksinya melalui beberapa cara. Modus pertama dilakukan melalui media sosial dengan membuat akun palsu di platform Facebook dan WhatsApp yang mencatut nama serta foto PJU Kejari Bojonegoro.
"Modus kedua dilakukan dengan menghubungi korban secara langsung melalui sambungan telepon maupun pesan singkat (SMS). Sementara modus ketiga menggunakan dokumen palsu, berupa surat-surat yang seolah-olah dikeluarkan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro," tegas Zondri, dikutip Bojonegoro.iNews.id dari laman resmi pemkab, jumat (25/12).
Zondri menegaskan bahwa institusi kejaksaan tidak pernah meminta uang, sumbangan, ataupun bantuan dalam bentuk apa pun kepada pihak manapun, baik melalui media sosial, telepon, maupun pesan singkat. Setiap permintaan yang mengatasnamakan kejaksaan dipastikan merupakan tindak pidana penipuan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan masyarakat luas untuk tidak meladeni permintaan semacam itu. Jangan mudah percaya dengan akun-akun yang mengatasnamakan pejabat kami," tambahnya.
Ia juga meminta agar setiap pihak yang menerima pesan atau panggilan mencurigakan segera melakukan verifikasi. Masyarakat diimbau untuk melaporkan kejadian tersebut melalui kanal resmi Kejaksaan Negeri Bojonegoro di nomor hotline 0811-1051-7483 atau datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro di Jalan Rajekwesi Nomor 31, Bojonegoro.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya memutus mata rantai penipuan yang berpotensi merugikan masyarakat, sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas institusi Korps Adhyaksa di wilayah Jawa Timur.
Editor : Arika Hutama