Sepanjang 2025, Nol Tersangka Korupsi di Kejaksaan Negeri Bojonegoro
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro-id – Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro belum menetapkan satu pun tersangka dalam lima perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah masuk tahap penyidikan. Kondisi ini menjadi sorotan publik karena berbeda dengan capaian penanganan kasus korupsi pada tahun sebelumnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, membenarkan belum adanya penetapan tersangka hingga akhir tahun 2025. Meski demikian, pihaknya memastikan proses penanganan perkara akan dipercepat pada awal tahun 2026.
“Januari kita akan bergerak cepat, tunggu saja,” ujar Aditia, menegaskan komitmen Kejari Bojonegoro dalam menuntaskan perkara yang masih berjalan.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 Kejari Bojonegoro tercatat berhasil menetapkan delapan tersangka dari sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani. Namun, capaian tersebut belum terulang pada tahun 2025, meski beberapa perkara telah lama naik ke tahap penyidikan.
Sejumlah kasus dugaan korupsi yang masih dalam proses penyidikan di antaranya adalah dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Drokilo untuk tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024. Pemeriksaan terhadap perkara ini telah dimulai sejak awal tahun 2024.
Selain itu, Kejari Bojonegoro juga menangani dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Margoagung, Kecamatan Sumberjo. Kasus serupa turut terjadi di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, pada tahun anggaran 2021 dengan total nilai anggaran mencapai Rp1,6 miliar.
Tak hanya perkara desa, Kejari Bojonegoro juga menangani dugaan korupsi berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2029. Temuan tersebut meliputi proyek peningkatan ruas jalan Banjarjo–Bakalan yang melintasi Kecamatan Padangan, Purwosari, dan Tambakrejo dengan pagu anggaran sebesar Rp6,9 miliar yang dikerjakan oleh CV Abdi Jaya.
Temuan lainnya adalah pekerjaan peningkatan jalan Bubulan–Judeg di wilayah Kecamatan Bubulan hingga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp8,6 miliar yang dimenangkan oleh CV Citra Cemerlang.
Hingga kini, Kejari Bojonegoro masih terus melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti terhadap seluruh perkara tersebut. Publik pun menanti realisasi janji percepatan penanganan kasus serta komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan dugaan korupsi yang masih menjadi pekerjaan rumah di Kabupaten Bojonegoro.
Editor : Dedi Mahdi