get app
inews
Aa Text
Read Next : Kerahkan Tim Khusus! Upaya Cegah Korupsi BKKD Bojonegoro Diperketat

Dilimpahkan ke Kejari, Mantan Kasatpol PP Bojonegoro Dijebloskan ke Lapas

Kamis, 27 November 2025 | 18:12 WIB
header img
Tersangka korupsi BKKD Heru Sugiarto, saat digelandang dari kejaksaan negeri ke lapas Bojonegoro. Foto: iNews Bjn

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiarto, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada Kamis (27/11/2025). 

Heru sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kecamatan Padangan oleh Polda Jawa Timur sekitar satu bulan lalu.

Mantan Camat Padangan ini tiba di Kejari Bojonegoro sekitar pukul 11.40 WIB bersama penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. 

Setelah menjalani proses pemberkasan selama kurang lebih dua jam, ia langsung dibawa keluar untuk dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, menjelaskan bahwa setelah tahap II dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan terhadap Heru. “Tersangka ditahan di Lapas Bojonegoro selama 20 hari, terhitung mulai hari ini,” ujar Reza.

Reza menambahkan, Heru Sugiarto dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. 

Dalam waktu dekat, JPU dijadwalkan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk segera disidangkan. “Setelah ini tim penuntut umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” tegas Reza.

Diketahui, Heru Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Oktober 2025. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi BKKD tahun anggaran 2021 saat menjabat sebagai Camat Padangan. 

Sejumlah nama lain sebelumnya telah lebih dulu divonis dalam kasus yang sama, termasuk empat kepala desa dan seorang kontraktor pelaksana yang kini menjalani hukuman di Lapas Bojonegoro.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut