Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sebanyak 15.972 Buruh Rokok di Bojonegoro Terima BLT DBHCHT, Masing-Masing Rp875 Ribu
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Cegah Pungli dan Gratifikasi, 4 Sektor Ini Jadi Sorotan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:16 WIB
  • author Arik T.P
Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Cegah Pungli dan Gratifikasi, 4 Sektor Ini Jadi Sorotan
Bupati Bojonegoro saat beri arahan para ASN Pemkab. (Foto: Prokopim)

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperketat pencegahan pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan korupsi di sektor pelayanan publik. Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/2003/412.100/2026 tentang Pencegahan Pungutan Liar, Gratifikasi, dan Korupsi di Sektor Pelayanan Publik.

Surat edaran tersebut ditujukan untuk memastikan penyelenggara pelayanan masyarakat menjalankan tugas secara transparan dan akuntabel serta bebas dari praktik koruptif.

Empat sektor menjadi perhatian utama dalam surat edaran tersebut, yakni pendidikan, perizinan, pencatatan sipil, dan kesehatan.

Inspektur Kabupaten Bojonegoro Achmad Gunawan mengatakan, masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan dugaan pungli, gratifikasi, korupsi, maupun penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik.

"Masyarakat dapat melapor melalui kanal pengaduan yang terdapat pada masing-masing sektor atau dapat melalui Inspektorat Kabupaten Bojonegoro secara langsung," jelas Inspektur Kabupaten Bojonegoro Achmad Gunawan, dikutip dari laman Pemkab (4/10/2026).

Wajib Buka Kanal Pengaduan

Melalui surat edaran tersebut, seluruh unit kerja di lingkungan Pemkab Bojonegoro diwajibkan memperkuat tata kelola pelayanan dan menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses masyarakat.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui sejumlah kanal. Untuk pelaporan gratifikasi, masyarakat dapat menggunakan GOL KPK.

Sementara itu, Whistle Blowing System melalui alamat surat elektronik [email protected] dapat digunakan untuk melaporkan dugaan tindak korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), pelanggaran disiplin, maupun penyalahgunaan wewenang.

Adapun SP4N-LAPOR! digunakan untuk menyampaikan berbagai keluhan, aspirasi, maupun permintaan informasi terkait pelayanan publik di instansi pemerintah.

Pimpinan perangkat daerah atau unit penyelenggara pelayanan juga diwajibkan melakukan sosialisasi, pengawasan, dan tindak lanjut atas pelaksanaan surat edaran. Mereka juga harus memastikan tersedia bukti pelaksanaan serta kanal pengaduan yang dapat digunakan masyarakat.

Empat Sektor Dilarang Terima Imbalan

Pada sektor pendidikan, perizinan, pencatatan sipil, dan kesehatan, penyelenggara pelayanan dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petugas juga diwajibkan menolak pemberian yang berkaitan dengan pelayanan atau berpotensi memengaruhi objektivitas, independensi, dan pelaksanaan tugas. Penerimaan yang wajib dilaporkan harus disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, setiap unit pelayanan harus memasang maklumat pelayanan, standar pelayanan, serta alur pelayanan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Khusus sektor pendidikan, larangan pungutan di luar ketentuan berlaku dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), maupun ujian.

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) juga diwajibkan dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Guru serta tenaga pendidik dilarang meminta atau menerima pembayaran, pemberian, maupun iuran dari peserta didik atau orang tua yang tidak memiliki dasar ketentuan.

Perizinan hingga Layanan Kesehatan Diawasi

Di sektor perizinan, pelayanan perizinan berusaha diwajibkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Waktu pelayanan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, sedangkan petugas wajib menggunakan identitas resmi dan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun.

Pada sektor pencatatan sipil, pelayanan administrasi kependudukan tidak diperkenankan memungut biaya di luar ketentuan. Sistem antrean juga diwajibkan berjalan secara tertib, baik melalui sistem daring maupun luring.

Sementara itu, sektor kesehatan mendapat sejumlah ketentuan khusus. Petugas tidak diperbolehkan meminta atau menerima imbalan di luar ketentuan dalam pelayanan kesehatan.

Larangan tersebut mencakup pemberian untuk mempercepat pelayanan, pemeriksaan, rujukan, rawat inap, pemberian obat, maupun layanan kesehatan lainnya.

Pelayanan kesehatan juga wajib diberikan sesuai standar pelayanan dan ketentuan yang berlaku tanpa diskriminasi.

Achmad Gunawan menegaskan, surat edaran tersebut pada dasarnya mengingatkan seluruh aparatur agar tidak menerima pemberian yang berkaitan dengan pelayanan publik.

"Pada intinya untuk tidak menerima imbalan atau pemberian yang berkaitan dengan pelayanan publik. Tetap berpedoman sesuai aturan dan Standar Operasional Prosedur yang berlaku," imbuhnya.

Editor: Arika Hutama

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut