Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Anggrek Langka yang Terancam Punah di Hutan Jati Bojonegoro, Ini Upaya Penyelamatannya
Advertisement . Scroll to see content

87 Persen Lahan Sawah Dilindungi di Bojonegoro Ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:47 WIB
  • author D. AL Mahdi
87 Persen Lahan Sawah Dilindungi di Bojonegoro Ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan
Petani saat panen padi menggunakan mesin kombi di sawah Bojonegoro. (Foto: Dedi / iNews)

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Sekitar 87 persen dari total luasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kabupaten Bojonegoro telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Edi Susanto menyampaikan hal tersebut dalam Konsultasi Publik I Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro yang digelar di Pendopo Malowopati (30/9/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, luasan LSD di Kabupaten Bojonegoro mencapai sekitar 86.700 hektare. Data tersebut merupakan hasil verifikasi aktual dan koreksi batas tata ruang.

Penetapan LP2B menjadi salah satu bagian yang berkaitan dengan penataan ruang dan perlindungan lahan pertanian. Dalam proses revisi RTRW, pemerintah daerah juga menghimpun masukan dari berbagai pihak untuk menyesuaikan rencana tata ruang dengan perkembangan wilayah.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengatakan konsultasi publik diperlukan untuk memastikan rancangan revisi RTRW dapat mengakomodasi kebutuhan berbagai pihak. Menurut dia, proses tersebut sekaligus penting untuk memberikan kepastian bagi investasi dan pembangunan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

"Melalui tata ruang ini, kita tidak hanya ingin memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga memastikan generasi mendatang dapat menikmati hasil dari penataan ruang yang kita tetapkan. Ini menjadi instrumen penting untuk menentukan arah pembangunan daerah serta menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan," ujar Bupati Wahono.

Ia mengatakan kondisi wilayah terus mengalami perubahan, mulai dari perkembangan permukiman, industri, pertanian, infrastruktur, kawasan lindung hingga kawasan strategis. Karena itu, penyusunan tata ruang membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Menurut Bupati, masukan dari berbagai pihak perlu diselaraskan dengan dukungan data yang akurat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi potensi konflik dalam pemanfaatan ruang pada masa mendatang.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdullah Umar menilai konsultasi publik merupakan momentum untuk menghimpun masukan dan saran agar revisi RTRW dapat berjalan harmonis dengan program pembangunan daerah.

DPRD Kabupaten Bojonegoro, kata dia, mendukung proses revisi RTRW dengan menyoroti sejumlah aspek, termasuk peluang pengembangan ekonomi, konektivitas antarwilayah, dan kawasan strategis baru.

"Kami sangat mendukung dan berharap melalui revisi RTRW dapat membuka ruang ekonomi baru, meningkatkan konektivitas antarwilayah, serta ada pengembangan kawasan strategis baru. Utamanya yang betul-betul menghidupkan wilayah-wilayah di Kabupaten Bojonegoro dan berdampak terhadap pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.

Editor: Dedi Mahdi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut