Kerahkan Tim Khusus! Upaya Cegah Korupsi BKKD Bojonegoro Diperketat
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali menegaskan pentingnya kepatuhan pemerintah desa terhadap seluruh ketentuan hukum dalam pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).
Upaya ini dilakukan untuk meminimalkan potensi penyimpangan sekaligus mencegah terulangnya kasus korupsi BKKD tahun 2022.
Sebagai langkah pengawasan, Tim Mitigasi BKKD yang dibentuk melalui Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 12 Tahun 2022 kini mulai bergerak aktif.
Tim lintas sektoral ini terdiri dari unsur Inspektorat, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kepolisian, dan sejumlah perangkat daerah terkait.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, menyampaikan bahwa kejaksaan ikut terlibat langsung dalam pengawasan penggunaan anggaran desa melalui tim tersebut.
“Tim mitigasi sudah bergerak, sosialisasi juga terus kami laksanakan,” ujar Reza, Sabtu (22/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan BKKD wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2024.
Administrasi desa harus mengikuti ketentuan Perbup 13 Tahun 2004, sementara pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa wajib mematuhi Perbup 11 Tahun 202, yang menekankan transparansi dan akuntabilitas melalui peran Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
“Regulasi ini harus dipahami seluruh aparatur desa,” tegasnya.
Penguatan terkait pengelolaan anggaran desa juga disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur.
Kepala BPK Jatim, Yuan Candra Djaisin, mengingatkan para kepala desa agar lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran, termasuk BKKD, karena potensi penyimpangan masih bisa terjadi jika aturan tidak dijalankan secara tepat.
“Salah satu bagian dari tugas kami di BPK adalah mengedukasi, sehingga bapak/ibu Kepala Desa dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Editor : Arika Hutama