get app
inews
Aa Text
Read Next : Truk Modifikasi Terperosok ke Sawah, Sopir Tewas Tersengat Listrik di Bojonegoro

Bengawan Solo Kembali Tercemar, Walhi Soroti Lemahnya Pengawasan

Selasa, 30 September 2025 | 13:29 WIB
header img
Air menghitam, Kondisi air Sungai Bengawan Solo di kawasan bendung gerak Bojonegoro. Foto: Istimewa

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Sungai Bengawan Solo di wilayah Kabupaten Bojonegoro kembali mengalami pencemaran. Berdasarkan data Stasiun Onlimo Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Padangan, kualitas air sungai terbesar di Pulau Jawa tersebut tercatat tidak memenuhi baku mutu pada dua periode berbeda, yakni 16–22 September 2025 dan kembali tercemar pada 29 September 2025.

Pencemaran berulang ini menambah panjang daftar kerusakan ekologis di sungai sepanjang 600 kilometer yang mengalir dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur. 

Bengawan Solo yang menopang kehidupan sekitar 17 juta jiwa semakin jauh dari fungsi ekologisnya akibat pembuangan limbah industri, limbah rumah tangga, serta aktivitas tambang ke badan sungai.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada langkah administratif semata, tetapi harus melakukan tindakan nyata sesuai mandat Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

“Pelaku pencemar harus dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana, sekaligus diwajibkan melakukan pemulihan sungai. Jika tidak ada penegakan hukum yang nyata, pencemaran hanya akan berulang, sementara masyarakat terus menanggung air kotor, kesehatan yang terancam, dan hilangnya penghidupan,” tegas Wahyu, selasa (30/9/2025).

Wahyu juga mengungkapkan bahwa kerugian ekonomi akibat pencemaran Bengawan Solo diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,2 triliun per tahun pada sektor pertanian dan perikanan air tawar. 

Selain itu, terdapat kerugian ratusan miliar rupiah dari biaya kesehatan masyarakat akibat penyakit berbasis air. Atas kondisi tersebut, Walhi Jawa Timur menuntut langkah konkret dari pemerintah. 

Di antaranya, menetapkan daya tampung beban pencemaran Bengawan Solo, mengidentifikasi seluruh sumber limbah, dan menindak tegas pencemar lintas wilayah.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta untuk memperketat izin serta pengawasan industri, memastikan baku mutu dipatuhi, dan mengoordinasikan pemulihan ekologis. 

Sementara pemerintah kabupaten/kota di sepanjang Bengawan Solo harus melakukan pengawasan langsung, menghentikan aktivitas tambang di badan dan sempadan sungai, serta mengelola limbah domestik secara berbasis masyarakat.

“Seluruh level pemerintahan juga harus menyusun kebijakan pemulihan Bengawan Solo yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, dengan target yang terukur dan transparan,” pungkas Wahyu.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut