1.620 Istri Gugat Cerai di Bojonegoro, Nafkah Tak Layak Jadi Alasan Terbesar

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Gelombang perceraian masih tinggi di Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Bojonegoro, sebanyak 1.620 istri menggugat cerai suami mereka sejak Januari hingga September 2025.
Aktivitas di Pengadilan Agama Bojonegoro pun nyaris tak pernah sepi. Setiap hari, warga datang silih berganti untuk mengurus perkara, mayoritas terkait perceraian.
Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik, menjelaskan bahwa sepanjang sembilan bulan terakhir, pihaknya telah menangani ribuan perkara cerai.
“Dari jumlah tersebut yang telah diputus sebanyak 1.548 perkara,” jelasnya pada Selasa (14/10).
Selain gugatan cerai dari pihak istri, Pengadilan juga menerima permohonan cerai talak yang diajukan oleh suami.
“Untuk cerai talak yang masuk hingga September sebanyak 530 perkara, dari jumlah itu 454 telah diputus,” tambahnya.
Faktor Ekonomi Paling Dominan
Data menunjukkan bahwa faktor ekonomi menjadi penyebab terbesar dari perceraian yang terjadi, yakni dalam 1.076 perkara. Banyak suami dinilai tidak mampu memberikan nafkah yang layak kepada istri mereka.
Selain persoalan ekonomi, penyebab perceraian lainnya adalah perselisihan rumah tangga yang berujung pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga masalah kecanduan judi online.
Fenomena ini mencerminkan semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi keluarga di Bojonegoro, terutama dalam menjaga keharmonisan rumah tangga di tengah tekanan ekonomi dan sosial yang kian berat.
Editor : Arika Hutama