get app
inews
Aa Text
Read Next : Bocah 8 Tahun Tewas Tenggelam Saat Bermain di Kali Kening Parengan

Pertamina Beri Sanksi SPBU di Tuban, Usai Viral Layani Pembellian Pertalite Mobil Dinas Pemerintah

Sabtu, 14 Februari 2026 | 08:30 WIB
header img
SPBU di Tuban yang diberi sanksi Pertamina. (Foto: dok Pertamina Patra Niaga).

TUBAN, iNewsBojonegoro.id - Pertamina Patra Niaga menindak tegas setiap SPBU yang terbukti melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemberian sanksi kepada SPBU 5362321 Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, yang terbukti melakukan pelanggaran prosedur pelayanan.

Langkah ini diambil menyusul beredarnya video viral di media sosial yang menampilkan dugaan praktik kecurangan oleh oknum pejabat di Kabupaten Tuban. Dalam video tersebut, kendaraan yang seharusnya menggunakan pelat merah diduga mengganti pelat menjadi hitam agar dapat mengisi BBM subsidi jenis Pertalite.

Operator Lalai Verifikasi

Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan di lapangan dan menemukan adanya pelayanan terhadap kendaraan yang terindikasi melakukan praktik untuk mendapatkan BBM subsidi secara tidak semestinya.

“Pengecekan telah dilakukan pada waktu tersebut dan ditemukan benar adanya terdapat pelayanan pada kendaraan terduga melakukan praktik curang demi mendapatkan BBM bersubsidi (Pertalite),” jelas Ahad.

Ia menambahkan, operator SPBU terbukti lalai karena tidak melakukan pengecekan kesesuaian antara barcode dan pelat nomor kendaraan secara fisik. Petugas hanya berpedoman pada tampilan visual di perangkat EDC tanpa verifikasi lanjutan sebelum memindai barcode dan melanjutkan pengisian Pertalite.

Penyaluran Pertalite Dihentikan Sementara

Atas temuan tersebut, Pertamina menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara penyaluran produk Pertalite selama tujuh hari, terhitung mulai 17 Februari 2026.

Meski demikian, SPBU tetap diwajibkan menyediakan produk substitusi non-subsidi, yakni Pertamax Series, guna menjaga pelayanan kepada konsumen.

Sanksi dan pembinaan terhadap SPBU dilakukan sesuai regulasi pemerintah melalui BPH Migas. Pertamina juga menegaskan bahwa jika pelanggaran serupa kembali terjadi, sanksi dapat ditingkatkan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Imbauan untuk ASN dan Masyarakat

Pertamina Patra Niaga mengingatkan pentingnya peran seluruh pihak, termasuk aparatur sipil negara (ASN), dalam memastikan BBM subsidi tepat sasaran.

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran di SPBU diminta segera melaporkan melalui Pertamina Contact Center 135 agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi akan terus diperketat demi menjaga keadilan dan akuntabilitas penyaluran energi bersubsidi.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut