Satpol PP Bojonegoro Gelar Razia Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meningkatkan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Langkah tersebut dilakukan melalui operasi gabungan berskala besar yang menyasar sejumlah lokasi strategis di wilayah Bojonegoro.
Razia difokuskan pada tempat hiburan karaoke guna memastikan para pelaku usaha mematuhi ketentuan pembatasan maupun penutupan operasional selama bulan puasa.
Kegiatan penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan religius, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan nyaman.
Operasi tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari personel Satpol PP, jajaran TNI dari Kodim 0813 Bojonegoro, Polri dari Polres Bojonegoro, hingga instansi terkait lainnya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Bojonegoro, Budiyono, mengatakan hasil penyisiran di sejumlah titik menunjukkan sebagian besar pelaku usaha telah menaati aturan yang berlaku selama Ramadhan.
“Dari hasil pemantauan di beberapa lokasi yang menjadi pusat hiburan malam, mayoritas tempat usaha tidak beroperasi. Ini menunjukkan tingkat kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang ada semakin meningkat,” ujarnya usai kegiatan razia.
Meski demikian, Budiyono menegaskan patroli dan pengawasan akan terus ditingkatkan sepanjang bulan Ramadhan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.
“Kami mengapresiasi para pelaku usaha hiburan yang telah mematuhi aturan. Namun pengawasan tetap akan kami lakukan secara ketat tanpa kompromi,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga kondusivitas lingkungan selama Ramadhan. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang melalui kanal pengaduan resmi apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun melanggar norma selama bulan suci.
Editor : Arika Hutama