Sorot Ribuan Warga Bojonegoro Kerja di Malaysia, Kuliah Umum Unigoro Hadirkan Akademisi Negeri Jiran
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Perbedaan pendekatan perlindungan hukum bagi pekerja di Indonesia dan Malaysia menjadi fokus pembahasan dalam kuliah umum internasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Senin (15/6/2026).
Kegiatan yang digelar secara daring tersebut diikuti ratusan mahasiswa dan menghadirkan akademisi dari The School of Law Universiti Utara Malaysia, Prof. Dr. Harlida Abdul Wahab.
Dalam paparannya, Prof. Harlida menjelaskan bahwa hubungan kerja pada dasarnya merupakan hubungan yang tidak seimbang. Menurutnya, pengusaha memiliki posisi yang lebih kuat karena menguasai modal, infrastruktur, serta kewenangan hukum dalam mempekerjakan maupun memberhentikan pekerja.
Akibatnya situasi ini justru menghasilkan eksploitasi berupa jam kerja yang terlalu panjang, upah rendah, kondisi kerja yang tidak aman, dan pemberhentian tanpa alasan atau kompensasi.
"Hukum ketenagakerjaan dibutuhkan untuk memperbaiki ketidakseimbangan ini. Sekaligus menetapkan hak, terlepas dari apa yang telah disepakati para pihak dalam kontrak mereka,” paparnya.
Ia menambahkan, baik Indonesia maupun Malaysia telah memiliki regulasi yang mengatur perlindungan pekerja. Namun demikian, kedua negara menerapkan pendekatan yang berbeda dalam membangun sistem perlindungan hukum ketenagakerjaan.
Perbedaan tersebut terlihat dari dasar hukum pembentukan peraturan, filosofi intervensi negara dalam hubungan industrial, hingga kesenjangan antara perlindungan yang dijanjikan regulasi dengan kondisi yang diterima pekerja di lapangan.
“Sejatinya, hukum ketenagakerjaan di Malaysia dan Indonesia masih dalam proses pengembangan. Hukum di kedua negara tersebut memiliki tantangannya masing-masing. Namun diharapkan bisa memperbaiki sistem perlindungan hukum pekerja,” jelas Prof Harlida.
Sementara itu, Rektor Unigoro, Dr. Tri Astuti Handayani, SH., MM., M.Hum., menilai tema yang diangkat dalam kuliah umum internasional tersebut relevan dengan kompetensi yang harus dimiliki mahasiswa hukum sebagai calon penegak hukum di masa depan.
Menurutnya, isu pekerja migran tidak hanya berkaitan dengan aspek ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi, keselamatan, hingga kepastian hukum bagi warga negara yang bekerja di luar negeri.
“Kita sama-sama punya kepentingan langsung. Ribuan warga Bojonegoro bekerja di Malaysia, otomatis mereka juga membutuhkan kepastian hukum. Mulai dari hukum ketenagakerjaan hingga pasal di KUHP, nyawa dan kesejahteraan PMI (pekerja migran Indonesia) harus diperhatikan,” tuturnya.
Melalui kuliah umum internasional ini, Fakultas Hukum Unigoro berharap mahasiswa dapat memahami perkembangan hukum ketenagakerjaan di tingkat regional sekaligus memperoleh perspektif komparatif terkait perlindungan pekerja migran di dua negara serumpun.
Editor: Dedi Mahdi