Menkeu Purbaya Sebut Pemerintah Mau Hapus Kredit Macet di Bawah Rp1 Juta, Ini Penjelasannya

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id – Pemerintah tengah mempertimbangkan usulan penghapusan atau penyelesaian kredit macet dengan nilai di bawah Rp1 juta. Kebijakan ini mencuat usai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyampaikan ide tersebut sebagai upaya membuka akses pembiayaan bagi masyarakat yang masuk daftar hitam (blacklist) akibat kredit macet dalam jumlah kecil.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa langkah ini berpotensi meningkatkan akses masyarakat terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun pembiayaan perumahan.
"Itu kan dari usulan dari Menteri Ara PKP. Katanya ada demand yang dari sekian ratus ribu orang enggak bisa masuk karena mereka masih di-blacklist karena punya pinjaman yang belum dibayar atau dianggap kredit macet," ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, kredit yang dikaji untuk diselesaikan adalah seluruh jenis kredit bernominal kecil, bukan terbatas pada KUR atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Akan dicari yang di bawah Rp1 juta, nanti didiskusikan apakah itu bisa dihapuskan," katanya.
Salah satu poin menarik dari usulan ini adalah skema penyelesaian yang memungkinkan kredit macet tersebut dibayarkan oleh pihak pengembang. Hal ini, menurut Purbaya, berdasarkan keterangan dari Maruarar Sirait.
"Tapi dengan kata Pak Ara sih, pengembangnya mau bayarin itu. Kalau itu mau bayar ya udah enggak apa-apa, bisa dihapus. Soalnya aja bayar, paling berapa miliar. Tapi kan habis itu pengembangnya katanya dapat bisnis baru. Kata Pak Ara even pengembangnya mau bayarin," jelasnya.
Kendati demikian, Purbaya menegaskan bahwa proses investigasi akan dilakukan untuk memverifikasi kebenaran dari klaim tersebut sebelum pemerintah mengambil keputusan.
"Saya enggak tahu, saya akan investigasi betul. Bener enggak seperti itu klaimnya. Klaim seperti itu betul apa enggak. Kalau betul kan gampang, yaudah dibayar, selesai," tegasnya.
Untuk memperdalam kajian, Purbaya menyebut bahwa pihaknya telah meminta laporan dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan akan bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis pekan depan.
"Tapi ini tergantung dari temuan hari Senin, sebetulnya betul enggak seperti itu yang disebutkan. Bahwa ada ratusan ribu orang siap untuk pinjam, tapi terkendala karena punya record kredit macet yang di bawah Rp1 juta," pungkasnya.
Editor : Arika Hutama