Awas! Abaikan Tilang ETLE, STNK Bisa Diblokir Polisi, Ini Penjelasan Polantas Bojonegoro
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro mengimbau para pemilik kendaraan agar segera melakukan konfirmasi apabila terekam melanggar aturan lalu lintas melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Melalui unggahan resmi akun media sosial @Polantas_Bojonegoro pada Sabtu (15/11), polisi menegaskan bahwa setiap pelanggar yang terdeteksi kamera ETLE wajib melakukan konfirmasi maksimal delapan hari setelah terjadinya pelanggaran.
Jika diabaikan, konsekuensinya adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Pemilik kendaraan yang terkena ETLE wajib melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 8 hari. Jika tidak dikonfirmasi, mengakibatkan pemblokiran STNK,” demikian keterangan resmi Satlantas Polres Bojonegoro.
Penggunaan tilang elektronik saat ini semakin diintensifkan oleh aparat kepolisian guna menertibkan pengendara di jalan raya.
Karena itu, masyarakat diminta lebih memperhatikan notifikasi atau surat pemberitahuan jika ada pelanggaran yang terekam ETLE.
Cara Konfirmasi Pelanggaran ETLE
Berikut langkah-langkah konfirmasi yang disarankan Satlantas Polres Bojonegoro:
• Akses laman: https://konfirmasi-etle.polri.go.id
• Klik menu Cek Data pada bagian konfirmasi
• Lihat status pelanggaran
• Konfirmasi kendaraan
• Konfirmasi pengemudi
• Masukkan nomor referensi dan nomor polisi/NRKB
Masyarakat diimbau segera menindaklanjuti jika menerima pemberitahuan ETLE untuk menghindari masalah administrasi pada kendaraannya.
Editor : Dedi Mahdi