get app
inews
Aa Text
Read Next : Jokowi Tampil Beda di Reuni Kehutanan UGM, Roy Suryo: Dia Datang Sebagai Pejabat, Bukan Alumnus

Sidang KIP Memanas! Hakim Tegur KPU Surakarta Soal Pemusnahan Arsip Jokowi

Selasa, 18 November 2025 | 07:54 WIB
header img
Situasi sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat. Foto: YT Komisi Pusat Informasi

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, kembali menyampaikan pernyataan keras usai menghadiri sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (17/11/2025).

Dalam sidang tersebut, ia menyoroti keputusan KPU Surakarta yang mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta, termasuk salinan dokumen pendidikan yang menjadi objek sengketa.

Menurut Roy, langkah KPU Surakarta menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap regulasi keterbukaan informasi.
“KPUD Surakarta sama sekali tidak memahami esensi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 yang kebetulan saya ikut merancangnya,” ujarnya kepada wartawan.

KPU Surakarta Klaim Arsip Hanya Wajib Disimpan Dua Tahun

Dalam sidang yang digelar di Wisma BSG, Gambir, majelis hakim KIP yang diketuai Rospita Vici Paulyn meminta klarifikasi dasar hukum retensi arsip yang digunakan KPU Surakarta. Pihak termohon menyatakan bahwa masa penyimpanan arsip mengacu pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.

“Kalau buku agenda sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu, arsip satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” ujar perwakilan PPID KPU Surakarta. Karena itu, dokumen pencalonan Jokowi disebut termasuk arsip “tidak tetap” yang boleh dimusnahkan setelah melewati masa retensi.

Majelis Hakim KIP: Arsip Negara Tidak Boleh Dimusnahkan

Penjelasan tersebut langsung dikoreksi oleh majelis hakim. Paulyn menegaskan bahwa aturan penyimpanan arsip tidak hanya mengacu pada PKPU, melainkan harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menetapkan masa retensi minimal lima tahun untuk arsip negara.

“Sebentar, penyimpanan arsip cuma satu tahun? Yakin? Harusnya mengacu pada Undang-Undang Kearsipan, minimal lima tahun. Masa arsip dimusnahkan dalam satu tahun?” ujarnya.

Majelis hakim menambahkan bahwa arsip pencalonan seorang pejabat publik seperti Jokowi berpotensi disengketakan di kemudian hari sehingga tidak boleh dimusnahkan secara sepihak.
“Selama itu berpotensi disengketakan, arsip tidak boleh dimusnahkan. Masa retensi itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” tegasnya.

Meski demikian, KPU Surakarta tetap mempertahankan argumentasi bahwa PKPU adalah acuan sah dalam penentuan masa retensi.

UGM dan KPU RI Hadir dalam Sidang

Selain KPU Surakarta, sidang sengketa informasi ini juga dihadiri perwakilan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan KPU RI, yang dimintai klarifikasi terkait dokumen pendidikan Jokowi. Persidangan dijadwalkan berlanjut dengan pemeriksaan lanjutan, sementara polemik pemusnahan arsip oleh KPU Surakarta diperkirakan menjadi salah satu isu krusial dalam sidang-sidang berikutnya.

Editor : Dedi Mahdi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut